Hukum/Kriminal

Polda Sumut Ungkap Jaringan Narkoba di Aceh, 150 Kg Sabu Disita

MEDAN, beritapasti.id – Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara mengungkap jaringan peredaran narkoba yang diduga membawa sabu dari Malaysia melalui wilayah Sumatera Utara menuju Aceh.

Dalam pengungkapan di tiga lokasi di Kabupaten Aceh Timur tersebut, polisi menyita 150 kilogram sabu dan menangkap empat tersangka.

Keempat tersangka yang diamankan yakni M Azhari (29), Bayhaqi (22), T Murhaban (39), dan Musliadi (35).

Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut Kombes Andy Arisandi mengatakan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi mengenai jaringan narkoba yang bergerak dari Malaysia menuju Sumatera Utara, Minggu (6/9/2026).

Informasi itu kemudian dikembangkan dengan melakukan penyelidikan di kawasan pantai timur Sumatera Utara.

“Informasi ini kita peroleh dari pengembangan jaringan sebelumnya yang telah terungkap. Lalu kita tindak lanjuti ke kawasan pantai timur,” ujar Andy kepada wartawan, Minggu (27/9/2026).

Menurut Andy, jaringan tersebut diduga mengetahui adanya pergerakan petugas di wilayah Asahan. Para pelaku kemudian mengubah jalur perjalanan menuju wilayah pantai di Aceh Timur.

Petugas selanjutnya melakukan penyelidikan dan profiling hingga memperoleh informasi mengenai sebuah mobil pengangkut galon air mineral yang bergerak menuju Kecamatan Darul Aman, Aceh Timur.

Dua Mobil Bawa 90 Kg Sabu

Petugas kemudian melakukan penyergapan terhadap kendaraan tersebut. Dari hasil pemeriksaan, polisi menemukan 70 kilogram sabu.

Polisi selanjutnya menghentikan satu unit mobil Xenia yang juga dicurigai terkait jaringan tersebut. Dari kendaraan itu, petugas kembali menemukan 20 kilogram sabu.

“Jadi ada dua mobil yang kita berhentikan dan geledah. Keduanya berada di Blang Buket, Darul Aman, Aceh Timur dan Kampung Kuede, Darul Aman, Aceh Timur. Di kedua mobil itu kita amankan total 90 kilogram sabu,” kata Andy.

Dari pengembangan terhadap tiga tersangka yang lebih dahulu diamankan, polisi memperoleh informasi mengenai adanya narkoba lain yang disimpan di kediaman Musliadi.

Petugas kemudian mendatangi rumah Musliadi di kawasan Kuala Idi Cut, Kecamatan Darul Aman, Aceh Timur.

Dalam penggeledahan di lokasi tersebut, polisi menemukan dua fiber yang berisi sabu dengan berat total 60 kilogram.

Dengan demikian, total barang bukti yang disita dari tiga lokasi tersebut mencapai 150 kilogram sabu.

Andy mengatakan, keempat tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Seluruh tersangka dan barang bukti sudah kita amankan dan ditahan guna diproses lebih lanjut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Andy. (bp-03)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *