MEDAN, beritapasti.id – Proses pembuatan paspor kini semakin banyak dilakukan secara digital. Namun, kemudahan tersebut tidak berarti seluruh proses pemeriksaan dilakukan tanpa tatap muka.
Bagi calon pekerja migran Indonesia (PMI), tahapan pemeriksaan tetap menjadi bagian penting untuk memastikan keberangkatan dilakukan melalui prosedur yang benar sekaligus mencegah potensi tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Hal itu disampaikan Kepala Seksi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Kualanamu, Dirga Arbas, dalam Dialog Luar Studio RRI Medan bertajuk “Digitalisasi Paspor Perkuat Perlindungan Pekerja Migran”, Kamis (24/9/2026).
Dirga hadir mewakili Kepala Kantor Imigrasi Kualanamu Uray Avian. Dialog tersebut juga menghadirkan Kepala BP3MI Sumatera Utara Kombes Pol Budi Novianto dan Ketua LAPK Medan Dr. Padian Adi Siregar.
Menurut Dirga, digitalisasi layanan keimigrasian telah berlangsung sejak diterapkannya Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian (SIMKIM) secara nasional pada 2008. Sistem tersebut terus dikembangkan hingga mendukung berbagai layanan keimigrasian saat ini.
Pada layanan paspor, misalnya, masyarakat dapat melakukan pendaftaran, mengisi permohonan, hingga melakukan pembayaran melalui aplikasi M-Paspor.
Meski demikian, pemohon tetap harus datang langsung ke kantor Imigrasi untuk menjalani pengambilan foto dan wawancara.
Tahapan tersebut diperlukan untuk memastikan kesesuaian dokumen sekaligus mengetahui tujuan perjalanan pemohon.
“Dari hulu sampai hilir bisa kami sampaikan bahwa Imigrasi sudah melakukan digitalisasi,” kata Dirga.
Data Terintegrasi
Dirga mengatakan, digitalisasi tidak hanya bertujuan mempercepat pelayanan. Integrasi data keimigrasian juga menjadi bagian dari pengawasan dan perlindungan masyarakat.
Sejak 2008, sistem keimigrasian telah terintegrasi secara nasional. Dengan demikian, data dan riwayat keimigrasian seseorang dapat ditelusuri ketika yang bersangkutan mendapatkan pelayanan di kantor Imigrasi yang berbeda.
Menurut Dirga, kondisi tersebut penting dalam mencegah penyalahgunaan identitas maupun mendukung proses pemeriksaan terhadap pemohon.
Khusus bagi calon PMI yang hendak bekerja melalui jalur resmi, Imigrasi juga memberikan kemudahan berupa paspor pertama dengan tarif PNBP Rp0.
Fasilitas tersebut diberikan kepada calon PMI yang telah terdaftar dan memenuhi persyaratan dengan melampirkan dokumen yang diperlukan, termasuk surat dari Dinas Tenaga Kerja.
Wawancara Jadi Salah Satu Tahapan Pengawasan
Di sisi lain, pemeriksaan tetap dilakukan terhadap pemohon yang diduga akan bekerja ke luar negeri melalui jalur nonprosedural.
Salah satu tahapannya adalah wawancara saat pengajuan paspor. Petugas dapat menggali tujuan perjalanan dan mencermati adanya indikasi yang mengarah pada potensi keberangkatan nonprosedural atau TPPO.
Pengawasan kemudian berlanjut ketika seseorang akan meninggalkan Indonesia melalui tempat pemeriksaan Imigrasi.
Di Bandara Internasional Kualanamu, teknologi autogate digunakan untuk mempercepat pemeriksaan terhadap penumpang yang memenuhi persyaratan.
Sementara itu, penumpang yang membutuhkan pemeriksaan lebih lanjut tetap akan ditangani oleh petugas.
“Teknologi tidak menggantikan peran petugas. Sistem justru membantu petugas menentukan siapa yang dapat diproses secara cepat dan siapa yang membutuhkan pendalaman,” ujar Dirga.
Apabila ditemukan calon PMI atau calon korban TPPO yang terindikasi akan berangkat secara nonprosedural, petugas dapat melakukan penundaan keberangkatan untuk dilakukan verifikasi lebih lanjut.
Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk mengetahui kondisi, modus, serta bukti yang berkaitan dengan rencana keberangkatan.
Pelayanan dan Perlindungan
Dirga menegaskan, digitalisasi harus berjalan beriringan dengan aspek perlindungan masyarakat.
“Digitalisasi ini bukan hanya soal bagaimana masyarakat mendapatkan pelayanan dengan lebih cepat, tetapi juga bagaimana kita memastikan prosesnya tetap aman dan sesuai prosedur. Jadi, kemudahan pelayanan dan perlindungan masyarakat harus berjalan bersama,” katanya.
Upaya perlindungan tersebut, lanjut dia, tidak hanya dilakukan melalui pemeriksaan di kantor Imigrasi dan tempat pemeriksaan Imigrasi.
Imigrasi Kualanamu juga melakukan edukasi melalui Desa Binaan Imigrasi, layanan jemput bola serta berbagai kegiatan pencegahan keberangkatan calon PMI secara nonprosedural.
Upaya tersebut merupakan bagian dari semangat “Imigrasi untuk Rakyat” yang ditekankan Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko.
Melalui pendekatan tersebut, fungsi keimigrasian tidak hanya berkaitan dengan penerbitan dokumen perjalanan, tetapi juga mencakup pelayanan publik, pengawasan, penegakan hukum, keamanan, serta perlindungan masyarakat. (bp-03)




