Hukum/Kriminal

Tiga Kepling Ditangkap Kasus Narkoba, Syaiful Minta Tes Narkoba Jadi Syarat Wajib

MEDAN, beritapasti.id – Tiga kasus oknum Kepala Lingkungan (Kepling) di Kota Medan yang tersandung kasus narkoba sepanjang 2026 menjadi perhatian serius DPRD Kota Medan. Kondisi tersebut dinilai menjadi alarm bagi Pemerintah Kota (Pemko) Medan untuk mengevaluasi proses rekrutmen dan pengawasan Kepling.

Sekretaris Komisi I DPRD Kota Medan, Syaiful Ramadhan, mendesak Pemko Medan segera merevisi Perda Kota Medan Nomor 9 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan Lingkungan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Lingkungan.

Salah satu poin yang dinilai perlu diperkuat adalah kewajiban calon Kepling bebas narkoba yang dibuktikan melalui tes sebelum pengangkatan.

“Kita mendesak Pemkot supaya merevisi Perda Kepling, terutama mencantumkan poin menjadi Kepling harus bebas narkoba,” ujar Syaiful Ramadhan di Medan, Minggu (6/9/2026).

Sepanjang 2026, setidaknya tiga oknum Kepling di Kota Medan ditangkap aparat kepolisian dalam kasus narkoba. Mereka masing-masing MF (41), Kepling di Medan Barat yang ditangkap Polrestabes Medan pada Maret 2026 di Kelurahan Pulau Brayan Kota.

Kemudian AR (37), Kepling di Medan Polonia yang ditangkap Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut pada 15 Agustus 2026 di Jalan Starban.

Terbaru, FAP (41), seorang Kepling perempuan di Kecamatan Medan Maimun, ditangkap Satresnarkoba Polrestabes Medan pada akhir Agustus 2026 di kawasan Jalan Brigjen Katamso.

Syaiful menilai rentetan kasus tersebut menunjukkan perlunya sistem seleksi dan pengawasan Kepling yang lebih ketat. Menurutnya, persyaratan bebas narkoba belum secara tegas diatur dalam Perda Nomor 9 Tahun 2017.

Padahal, Kepling merupakan aparatur pemerintahan yang berhubungan langsung dengan masyarakat sehingga harus mampu menjadi pengayom sekaligus teladan bagi warga.

“Ini kasus serius. Ada Kepling yang kedapatan memiliki ribuan pil ekstasi dan narkoba jenis baru. Ini tentu mencoreng marwah Kota Medan,” tegasnya.

Syaiful yang juga anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Medan menegaskan, tes narkoba harus menjadi syarat wajib, bukan sekadar formalitas dalam proses seleksi Kepling.

Ia juga mendorong pemeriksaan narkoba secara berkala bagi Kepling sebagai bagian dari upaya menjaga integritas aparatur di tingkat lingkungan.

“Jangan sampai orang yang seharusnya ikut menjaga masyarakat justru terlibat dalam peredaran narkoba. Rekrutmen Kepling harus benar-benar selektif. Bebas narkoba harus menjadi salah satu syarat mutlak,” katanya.

Berdasarkan data Pemko Medan, saat ini terdapat 2.001 Kepling yang tersebar di 152 kelurahan pada 21 kecamatan. Dengan jumlah tersebut, menurut Syaiful, diperlukan sistem rekrutmen dan pengawasan yang kuat.

Ia menambahkan, persoalan Kepling di Kota Medan tidak hanya berkaitan dengan kasus narkoba. Proses pengangkatan dan periodisasi jabatan juga masih menjadi polemik di tengah masyarakat.

“Selain narkoba, masalah Kepling yang lain juga masih menjadi polemik di tengah-tengah masyarakat, seperti pengangkatan dan periodisasi,” pungkasnya. (bp-03)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *