MEDAN, beritapasti.id – Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Kota Medan menyoroti tiga persoalan utama dalam penanggulangan kemiskinan di Kota Medan, yakni indikator masyarakat miskin yang dinilai belum jelas, pendataan warga miskin yang belum tuntas, serta program pengentasan kemiskinan yang belum memiliki format dan arah yang jelas.
Hal tersebut disampaikan Juru Bicara Fraksi PKS DPRD Medan, Zulham Efendi, S.Pd., M.I., dalam rapat paripurna pandangan fraksi terhadap Ranperda Perubahan Perda Kota Medan Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan di Gedung DPRD Medan, Senin (7/9/2026).
Zulham mengatakan, Pemko Medan harus serius menangani kemiskinan dengan memastikan data masyarakat miskin benar-benar akurat dan tuntas. Program yang disusun juga harus memiliki arah yang jelas dan tidak sekadar bersifat administratif.
“Kami berharap Pemerintah Kota Medan serius dalam menangani kemiskinan. Pendataan warga miskin harus tuntas. Selain itu, pemerintah harus memiliki format yang jelas dalam menangani kemiskinan,” tegasnya.
Menurutnya, penanggulangan kemiskinan tidak cukup hanya dilakukan secara kuratif melalui pemberian bantuan. Pemerintah juga perlu menjalankan langkah preventif agar masyarakat tidak terus terjebak dalam lingkaran kemiskinan.
Fraksi PKS juga menyoroti masih adanya keluhan masyarakat terkait pendataan penerima bantuan. Ketidakakuratan data dinilai berpotensi menyebabkan bantuan tidak tepat sasaran, termasuk masyarakat yang seharusnya menerima justru tidak mendapatkan bantuan.
“Perda yang baru nantinya tidak boleh berhenti pada tataran administratif, tetapi harus diterjemahkan ke dalam program yang nyata, terukur, tepat sasaran dan dirasakan langsung manfaatnya oleh masyarakat,” ujarnya.
Zulham menambahkan, kebijakan penanggulangan kemiskinan harus terintegrasi dengan pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat, seperti kesehatan, pendidikan, pemberdayaan ekonomi, lapangan pekerjaan, bantuan hukum dan perlindungan sosial.
Fraksi PKS juga mendorong adanya sinkronisasi antarperaturan daerah serta kajian yang komprehensif dalam pembahasan perubahan Perda Nomor 5 Tahun 2015 tersebut.
“Kami berharap perubahan peraturan daerah terkait penanggulangan kemiskinan dilakukan melalui kajian yang komprehensif dan tepat sasaran, sehingga regulasi ini benar-benar menjadi solusi serta memberikan manfaat dan keberlanjutan bagi masyarakat Kota Medan,” pungkasnya. (bp-03)




