MEDAN, beritapasti.id – Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas menyampaikan Rancangan Perubahan APBD Kota Medan Tahun Anggaran 2026 dalam Sidang Paripurna DPRD Kota Medan, Senin (7/9/2026).
Dalam perubahan tersebut, pendapatan daerah diproyeksikan meningkat dari Rp6,79 triliun menjadi Rp7,13 triliun, atau naik 5,05 persen. Sementara belanja daerah meningkat dari Rp6,90 triliun menjadi Rp7,73 triliun, atau bertambah 12,03 persen. Adapun pembiayaan netto tercatat sebesar Rp592,21 miliar.
Rico mengatakan perubahan APBD dilakukan sebagai penyesuaian terhadap perubahan asumsi makro ekonomi dan target pembangunan daerah. Struktur anggaran juga telah diselaraskan dengan perubahan KUA-PPAS serta RKPD Perubahan 2026.
“Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 yang disampaikan, struktur dan proyeksinya telah disusun sesuai dengan perubahan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2026 yang disepakati,” ujar Rico.
Menurutnya, peningkatan kapasitas fiskal diperlukan agar Pemko Medan dapat membiayai berbagai urusan pemerintahan dan program pembangunan secara lebih optimal. APBD juga harus diarahkan untuk memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Rico menegaskan pelaksanaan Perubahan APBD 2026 harus tetap mengacu pada RPJMD Kota Medan 2025–2029, dengan fokus mewujudkan Medan yang inklusif, maju dan berkelanjutan melalui transformasi menuju Medan Satu Data.
Ia berharap Badan Anggaran DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah segera melanjutkan pembahasan sehingga persetujuan Ranperda dapat dilakukan tepat waktu. Dengan demikian, seluruh OPD memiliki waktu yang cukup untuk menjalankan program dan kegiatan secara optimal.
“Sehingga semua OPD nantinya memiliki waktu yang cukup untuk pelaksanaan Perubahan APBD secara lebih optimal dan menghasilkan sasaran kinerja yang dapat dirasakan dan dinikmati secara langsung oleh masyarakat Kota Medan,” pungkasnya.
Sidang paripurna dipimpin Ketua DPRD Kota Medan Wong Chun Sen dan dihadiri Wakil Wali Kota H. Zakiyuddin Harahap, Pj Sekda Erfin Fahrurrazi, anggota DPRD serta pimpinan perangkat daerah Pemko Medan. (bp-03)




