MEDAN, beritapasti.id – Rencana pembangunan kolam retensi untuk mengatasi banjir di kawasan Pintu Tol Bandar Selamat, Jalan Letda Sudjono, mendapati kendala baru. Hasil peninjauan lapangan menunjukkan bahwa lahan yang akan dibebaskan bukan berada di wilayah Kota Medan, melainkan di Kabupaten Deliserdang.
Temuan tersebut disampaikan Wakil Ketua DPRD Kota Medan, H. Zulkarnaen, S.K.M, usai meninjau lokasi bersama jajaran Pemko Medan, Senin (3/11/2025). Turut hadir Asisten Pemerintahan Setdako Medan Muhammad Sofyan, Plt Kadis SDABMBK Medan Gibson Panjaitan, perwakilan Dinas PKPCKTR Medan Raja Dina, serta Camat Medan Tembung Muhammad Pandapotan Ritonga.
Perwakilan Dinas PKPCKTR Kota Medan, Raja Dina, menjelaskan, berdasarkan Permendagri Nomor 96 Tahun 2022 tentang batas daerah antara Kabupaten Deliserdang dan Kota Medan di Provinsi Sumatera Utara, lokasi lahan berukuran sekitar 17×40 meter itu kini resmi masuk ke wilayah administratif Deliserdang.
“Dulu batas wilayahnya Sungai Titi Sewa. Namun setelah keluarnya Permendagri tersebut dan penyesuaian melalui Perda RTRW Kota Medan Nomor 1 Tahun 2022 serta Perda Nomor 3 Tahun 2025, batasnya bergeser ke Jalan Titi Sewa. Artinya, lahan ini bukan lagi milik Kota Medan,” terang Raja Dina.
Menanggapi hal itu, Zulkarnaen meminta Pemko Medan segera melakukan koordinasi lintas daerah dengan Pemerintah Kabupaten Deliserdang agar rencana pembangunan kolam retensi tidak terhenti.
“Saya akan berkomunikasi langsung dengan Bupati dan Ketua DPRD Deliserdang. Jangan sampai persoalan batas wilayah menghambat upaya mengatasi banjir di Pintu Tol Bandar Selamat,” ujar Zulkarnaen.
Di kesempatan itu, Plt Kadis SDABMBK Kota Medan, Gibson Panjaitan, juga memaparkan beberapa alternatif teknis untuk mengatasi banjir jika pembebasan lahan kolam retensi terkendala.
“Alternatif pertama adalah membangun drainase dari depan Pintu Tol Bandar Selamat sisi utara menuju Sungai Titi Sewa hingga Sungai Tembung. Alternatif kedua, membangun drainase serupa dengan sistem crossing ke arah selatan di Jembatan Sungai Tembung,” jelas Gibson.
Selain itu, ada opsi ketiga berupa pembangunan drainase kawasan atau drainase primer yang langsung mengalir ke Sungai Titi Sewa. Namun, Gibson menegaskan, seluruh area tersebut berada di wilayah Deliserdang, sehingga pekerjaan hanya bisa dilakukan oleh Pemkab Deliserdang atau Balai Wilayah Sungai Sumatera (BWSS) II.
Menutup peninjauan, Zulkarnaen meminta Dinas SDABMBK Kota Medan segera menyiapkan kajian teknis dan administratif dari seluruh opsi yang disampaikan agar pembahasan lanjutan dengan pihak terkait bisa segera dilakukan.
“Ini jadi perhatian serius. Saya ingin persoalan banjir di sekitar Pintu Tol Bandar Selamat segera tuntas. Warga sudah terlalu lama menderita setiap kali hujan deras turun,” pungkasnya. (bp-03)




