Hukum/Kriminal

Imigrasi Sumut Dorong Pencegahan PMI Nonprosedural dari Hulu Lewat 171 Desa Binaan dan 53 Pimpasa  

MEDAN, beritapasti.id – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Sumatera Utara (Kanwil Ditjenim Sumut) memperkuat upaya pencegahan Pekerja Migran Indonesia (PMI) Nonprosedural dengan membangun sistem perlindungan sejak dari daerah asal masyarakat.

Langkah tersebut diwujudkan melalui pembentukan 171 Desa Binaan Imigrasi (DBI) dan penugasan 53 Petugas Imigrasi Pembina Desa (Pimpasa) di wilayah Sumatera Utara.

Komitmen itu disampaikan Kakanwil Ditjenim Sumut Dr. Parlindungan, S.H., M.H. dalam Rapat Koordinasi Pelindungan WNI yang digelar Kedeputian I Kantor Staf Presiden (KSP) RI di Ruang Rapat I Kantor Gubernur Sumatera Utara, Rabu (9/9/2026).

Rapat tersebut dibuka Wakil Gubernur Sumatera Utara H. Surya, B.Sc. dan dihadiri berbagai unsur terkait, di antaranya Pengadilan Tinggi, BP3MI, Kejaksaan Tinggi Medan, Dinas P3AKB, TNI, Polri, Disnaker Provinsi Sumut hingga BINDA.

Dalam pemaparannya, Parlindungan menjelaskan, pembentukan DBI dan penugasan Pimpasa merupakan bagian dari perubahan paradigma pelayanan dan pengawasan keimigrasian, dari pendekatan reaktif di hilir menjadi preventif di hulu.

“Program ini merupakan wujud perubahan paradigma imigrasi, dari yang semula bersifat reaktif di hilir menjadi preventif di hulu, sejak dari desa asal masyarakat,” ujarnya.

Program tersebut telah diresmikan langsung oleh Menteri Imipas Agus Andrianto bersama Dirjen Imigrasi Hendarsam Marantoko.

Menurut Parlindungan, upaya pencegahan PMI Nonprosedural dan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) tidak dapat dibebankan kepada satu instansi. Sinergi lintas sektor menjadi kunci untuk mencegah masyarakat menjadi korban.

“TPPO adalah tanggung jawab bersama, bukan tanggung jawab satu instansi saja,” tegasnya.

Ia menilai, faktor ekonomi menjadi salah satu alasan masyarakat memilih bekerja ke luar negeri melalui jalur nonprosedural. Karena itu, edukasi dan pencegahan harus dilakukan sejak sebelum masyarakat mengambil keputusan untuk berangkat.

Hal senada disampaikan Plt. Deputi I KSP Dr. Drs. Heru Kreshna Reza, S.H., M.Si. Menurutnya, pelindungan WNI tidak boleh baru dilakukan setelah seseorang menjadi korban, tetapi harus dimitigasi sejak dini melalui sinergi antarlembaga.

“Pelindungan masyarakat tidak boleh dimulai setelah seseorang menjadi korban, melainkan harus dimitigasi sejak dini melalui sinergi utuh antara keimigrasian, kepolisian, kejaksaan, dan BP3MI,” katanya.

Sementara itu, Direktur Reserse PPA dan PPO Polda Sumut Kombes Pol. Kristinatara Wahyuningrum, S.H., M.H. menyampaikan bahwa tren kasus TPPO di Sumatera Utara menunjukkan penurunan. Meski demikian, sejumlah modus masih ditemukan, mulai dari perekrutan sebagai pekerja konstruksi, buruh kebun, pekerja pabrik, asisten rumah tangga (ART), admin judi online, love scamming hingga wedding scamming.

Menurutnya, salah satu tantangan dalam penanganan kasus tersebut adalah keberadaan agen atau jaringan pelaku yang berada di luar negeri. Kondisi ini menyulitkan petugas mendeteksi keberangkatan sejak awal karena korban kerap dibekali tiket dengan dalih bepergian sebagai wisatawan.

Kepala BP3MI Sumut Kombes Pol. Budi Novijanto, S.H. menambahkan, hingga Agustus 2026, jumlah penempatan PMI resmi asal Sumatera Utara telah mencapai sekitar 14.000 orang.

Menurutnya, faktor ketersediaan lapangan kerja dan kondisi ekonomi keluarga menjadi pendorong masyarakat memilih bekerja ke luar negeri.

Ia juga menekankan pentingnya penggunaan terminologi yang tepat, yakni PMI Nonprosedural, bukan langsung mengategorikan seluruh kasus sebagai TPPO. Sebab, tidak seluruh PMI yang berangkat melalui jalur nonprosedural merupakan korban TPPO, sementara sebagian besar berangkat secara sadar karena faktor ekonomi serta kemudahan aturan di negara tujuan.

Rapat koordinasi tersebut kemudian dilanjutkan dengan diskusi lintas stakeholder untuk merumuskan rekomendasi kebijakan yang lebih tepat sasaran.

Terobosan 171 Desa Binaan Imigrasi dan 53 Pimpasa mendapat apresiasi dari Wakil Gubernur Sumut, KSP, Polda Sumut dan BP3MI karena dinilai dapat menjadi model pencegahan berbasis komunitas dengan memperkuat edukasi dan pengawasan sejak dari desa.

Hasil rapat koordinasi ini selanjutnya akan menjadi bahan rekomendasi KSP kepada kementerian dan lembaga terkait untuk mendorong kolaborasi serta melahirkan regulasi yang dapat menekan angka PMI Nonprosedural di Indonesia. (bp-03)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *