MEDAN, beritapasti.id – Pimpinan DPRD Kota Medan mendukung langkah perdamaian yang ditempuh Anggota DPRD Medan berinisial AT terkait perkara dugaan penganiayaan yang menjeratnya. Pimpinan dewan berharap perdamaian tersebut dapat menjadi pertimbangan bagi Polrestabes Medan untuk menerapkan penyelesaian melalui pendekatan restorative justice (RJ) sesuai ketentuan yang berlaku.
Kepala Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Medan, Lailatul Badri AMD, mengatakan pihaknya telah melakukan penelusuran terkait perkara tersebut dan memberikan teguran kepada AT sebagai bentuk tanggung jawab kelembagaan.
“Secara aturan, kami sudah memberikan teguran keras kepada yang bersangkutan, baik secara lisan maupun tertulis. Kami juga sudah menelusuri perkara ini dan sampai hari ini kedua belah pihak sudah melakukan perdamaian,” ujar politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu, Jumat (7/8/2026).
Menurut Lailatul, penyelesaian secara damai tersebut diharapkan dapat menjadi pembelajaran bagi AT secara pribadi maupun bagi seluruh anggota DPRD Kota Medan dalam menjalankan tugas sebagai wakil rakyat.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Kota Medan, H. Rajuddin Sagala, S.Pd.I, mengapresiasi langkah AT dan pihak korban yang memilih menyelesaikan persoalan melalui jalur perdamaian.
Rajuddin menilai kesepakatan damai tersebut menunjukkan adanya itikad baik dari kedua belah pihak untuk menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan.
“Kami mengapresiasi kedua belah pihak yang telah sepakat berdamai. Ini menunjukkan adanya niat baik untuk menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan. Kami juga mengapresiasi Polrestabes Medan yang telah memfasilitasi proses sehingga perdamaian dapat terlaksana,” kata Rajuddin.
Ia menjelaskan, perdamaian antara AT dan korban yang sama-sama berdomisili di Kecamatan Medan Barat tersebut telah tercapai beberapa waktu lalu. Pihak pelapor juga disebut telah mencabut laporan pengaduannya.
“Kami yakin proses hukum ini akan berjalan sesuai ketentuan. Namun hingga Jumat (7/8/2026), secara resmi Polrestabes Medan masih belum mencabut status tersangka terhadap AT. Karena itu, kita berharap proses selanjutnya dapat mempertimbangkan adanya perdamaian yang telah dilakukan kedua belah pihak,” ujarnya.
Rajuddin juga berharap persoalan tersebut tidak lagi berkembang menjadi polemik yang dapat mengganggu kinerja AT sebagai anggota DPRD Kota Medan.
“Kita berharap persoalan ini tidak lagi menjadi polemik. AT harus dapat kembali fokus menjalankan tugas sebagai wakil rakyat, terutama dalam melayani masyarakat dan menyerap aspirasi warga di daerah pemilihan (Dapil) 1,” pungkasnya. (bp-03)




