Medan

PWI Buka Program Reaktivasi KTA, Anggota dengan Kartu Mati Lebih dari Setahun Bisa Aktif Kembali

MEDAN, beritapasti.id – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) membuka kesempatan bagi seluruh anggotanya di Indonesia untuk mengaktifkan kembali Kartu Tanda Anggota (KTA) yang telah habis masa berlaku lebih dari satu tahun. Program reaktivasi tersebut merupakan kebijakan PWI Pusat sebagai bentuk penghargaan sekaligus upaya merangkul kembali para anggota yang ingin kembali aktif di organisasi.

Ketua PWI Provinsi Sumatera Utara, Farianda Putra Sinik, mengatakan kebijakan tersebut diambil karena masih banyak anggota PWI yang KTA-nya telah mati lebih dari satu tahun, namun masih ingin menjadi bagian dari organisasi wartawan tertua di Indonesia itu.

“Kebijakan PWI Pusat ini merupakan bentuk penghargaan sekaligus upaya merangkul seluruh anggota PWI yang masa berlaku KTA-nya telah berakhir lebih dari satu tahun, tetapi masih ingin bergabung dan aktif kembali di PWI,” ujar Farianda Putra Sinik didampingi Sekretaris PWI Sumut SR Hamonangan Panggabean, Wakil Ketua Bidang Organisasi Rifki Warisan, serta jajaran pengurus lainnya, Jumat (7/8/2026).

Farianda menjelaskan, sesuai Bab III Pasal 6 Anggaran Rumah Tangga (ART) PWI, keanggotaan dinyatakan gugur apabila KTA telah habis masa berlakunya dan tidak diperpanjang selama lebih dari satu tahun.

Namun, melalui program reaktivasi yang diluncurkan PWI Pusat, anggota yang memenuhi persyaratan diberikan kesempatan untuk mengaktifkan kembali status keanggotaannya.

“Kami mengimbau seluruh anggota PWI yang KTA-nya telah mati lebih dari satu tahun agar memanfaatkan kesempatan ini. Program ini hanya dibuka dalam periode tertentu, sehingga sebaiknya segera mengajukan permohonan sesuai persyaratan yang telah ditetapkan,” katanya.

Sementara itu, Sekretaris PWI Sumatera Utara, SR Hamonangan Panggabean, menjelaskan bahwa anggota PWI di kabupaten/kota harus mengajukan permohonan melalui pengurus PWI di daerah masing-masing. Sedangkan anggota yang berdomisili di Kota Medan dapat mengurusnya langsung ke Kantor PWI Provinsi Sumatera Utara.

Karena itu, pihaknya meminta seluruh pengurus PWI kabupaten/kota di Sumatera Utara proaktif mendata anggota yang KTA-nya telah mati lebih dari satu tahun.

“Kami akan mengirimkan formulir kepada PWI kabupaten/kota untuk diisi oleh anggota yang ingin mengaktifkan kembali KTA-nya. Selanjutnya data tersebut akan diverifikasi sebelum diteruskan ke PWI Pusat,” ujar Monang, sapaan akrab Hamonangan Panggabean.

Ia menegaskan, bagi anggota yang masa berlaku KTA-nya belum melewati satu tahun, mekanisme yang digunakan tetap perpanjangan KTA seperti biasa.

“Program reaktivasi ini hanya berlaku bagi anggota yang KTA-nya telah mati lebih dari satu tahun,” tegasnya.

Di kesempatan yang sama, Wakil Ketua Bidang Organisasi PWI Sumut, Rifki Warisan, menyampaikan bahwa program reaktivasi berlangsung mulai awal Agustus hingga 30 September 2026.

Seluruh PWI kabupaten/kota diberikan waktu hingga 30 September 2026 untuk mendata anggota yang ingin mengikuti program tersebut. Selanjutnya, pada 1 Oktober 2026, data akan disampaikan kepada PWI Sumatera Utara untuk diverifikasi sebelum diteruskan ke PWI Pusat.

Rifki menjelaskan, terdapat ketentuan berbeda terkait persyaratan administrasi. Bagi anggota yang KTA-nya telah berakhir sebelum tahun 2012 tidak diwajibkan melampirkan sertifikat Uji Kompetensi Wartawan (UKW). Namun, bagi anggota yang masa berlaku KTA-nya berakhir setelah tahun 2012, sertifikat UKW menjadi salah satu syarat yang harus dipenuhi.

“Program pemutihan atau reaktivasi KTA ini hanya dilaksanakan satu kali. Ke depan tidak akan ada lagi kebijakan serupa,” katanya.

Menurut Rifki, program reaktivasi hanya diperuntukkan bagi Anggota Biasa PWI. Apabila persyaratan reaktivasi tidak dapat dipenuhi tetapi yang bersangkutan tetap ingin bergabung dengan PWI, maka proses keanggotaannya akan dimulai kembali sebagai Anggota Muda dan mengikuti tahapan yang berlaku hingga memenuhi syarat menjadi Anggota Biasa. (bp-03)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *