MEDAN, beritapasti.id – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Polonia terus memperkuat komitmennya menghadirkan pelayanan keimigrasian yang profesional, responsif, dan berorientasi pada nilai-nilai kemanusiaan. Melalui inovasi layanan KUPAS SIPOLAN (Kunjungan Pasien Imigrasi Polonia Medan) serta pelayanan Izin Tinggal Keadaan Terpaksa (ITKT), Imigrasi Polonia memastikan masyarakat maupun warga negara asing (WNA) yang sedang menjalani perawatan medis tetap memperoleh hak atas layanan keimigrasian tanpa harus meninggalkan rumah sakit.
Komitmen tersebut diwujudkan melalui dua kegiatan pelayanan yang dilaksanakan pada 4 dan 5 Agustus 2026 di dua rumah sakit berbeda di Kota Medan.
Pada Selasa (4/8/2026), tim Kantor Imigrasi Kelas I TPI Polonia melaksanakan pemeriksaan administratif keimigrasian di Rumah Sakit Herna Medan terhadap seorang wisatawan berkewarganegaraan Inggris, Naama Yona Smulowitz. Pemeriksaan dilakukan sebagai bagian dari proses pengumpulan bahan penelaahan atas permohonan Izin Tinggal Keadaan Terpaksa (ITKT).
Dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa yang bersangkutan masih menjalani perawatan intensif sehingga belum memungkinkan meninggalkan wilayah Indonesia, sementara masa berlaku izin tinggalnya segera berakhir.
Permohonan ITKT diajukan dengan alasan kemanusiaan dan telah dilengkapi surat keterangan dokter serta memenuhi seluruh persyaratan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku.
Untuk mempercepat penyelesaian proses administrasi, petugas Imigrasi Polonia juga melakukan pengambilan data biometrik secara langsung di rumah sakit. Langkah tersebut dilakukan agar seluruh tahapan pelayanan tetap berjalan tanpa mengganggu proses perawatan medis yang sedang dijalani pemohon.
Sehari kemudian, Rabu (5/8/2026), Kantor Imigrasi Kelas I TPI Polonia kembali memberikan pelayanan melalui program KUPAS SIPOLAN dengan mengunjungi RS Mitra Medika Premiere Medan.
Dalam kegiatan tersebut, petugas melakukan pengambilan data biometrik terhadap seorang warga negara Indonesia yang mengajukan permohonan penggantian paspor untuk keperluan pengobatan ke Malaysia.
Seluruh tahapan pelayanan dilakukan langsung di rumah sakit sehingga pemohon tetap dapat mengurus dokumen keimigrasian tanpa harus datang ke kantor imigrasi.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Polonia, Ridha Sah Putra, mengatakan pelayanan keimigrasian harus mampu menjawab kebutuhan masyarakat dalam berbagai kondisi, termasuk bagi pemohon yang memiliki keterbatasan mobilitas akibat menjalani perawatan medis.
“Kami berkomitmen untuk memastikan setiap orang memperoleh hak atas pelayanan keimigrasian sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk bagi mereka yang sedang menjalani perawatan medis. Melalui pemeriksaan administratif ITKT maupun layanan KUPAS SIPOLAN, kami ingin menghadirkan pelayanan yang profesional, cepat, adaptif, dan humanis tanpa mengurangi kualitas maupun kepastian hukum dalam setiap prosesnya,” ujar Ridha Sah Putra.
Menurutnya, baik pelayanan ITKT kepada warga negara asing maupun layanan KUPAS SIPOLAN bagi warga negara Indonesia merupakan bentuk nyata pelayanan keimigrasian yang adaptif terhadap kebutuhan masyarakat. Seluruh proses tetap dilaksanakan sesuai ketentuan hukum dengan mengedepankan profesionalisme, akuntabilitas, dan nilai-nilai kemanusiaan.
Ke depan, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Polonia akan terus mengembangkan berbagai inovasi pelayanan yang mudah diakses oleh masyarakat maupun warga negara asing. Melalui berbagai inovasi tersebut, kehadiran negara diharapkan dapat dirasakan secara nyata oleh setiap pemohon, khususnya mereka yang memiliki keterbatasan mobilitas akibat kondisi kesehatan, sejalan dengan semangat “Imigrasi untuk Rakyat.” (bp-03)




