Hukum/Kriminal

PWI Sumut Laporkan Hotman Paris ke Polda Sumut

MEDAN, beritapasti.id – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Sumatera Utara resmi melaporkan pengacara Hotman Paris Hutapea ke Polda Sumut, Selasa (21/7/2026). Laporan tersebut dilayangkan karena pernyataan Hotman saat konferensi pers di Kejaksaan Agung pada Jumat (17/7/2026) dinilai telah merendahkan profesi wartawan.

Laporan itu tercatat dengan Nomor: LP/B/1174/VII/2026/SPKT/Polda Sumut tertanggal 21 Juli 2026.

Pengaduan disampaikan Ketua Bidang Hukum PWI Sumut, Amrizal, S.H., yang mewakili Ketua PWI Sumut, H. Farianda Putra Sinik.

Amrizal mengatakan, langkah hukum tersebut diambil sebagai bentuk keberatan organisasi terhadap pernyataan Hotman Paris yang dinilai tidak pantas dan telah menyinggung martabat profesi wartawan.

“Hari ini kami datang ke Polda Sumut untuk melaporkan saudara Hotman Paris Hutapea karena menyampaikan kata-kata yang kami nilai tidak pantas saat menggelar konferensi pers,” kata Amrizal kepada wartawan usai membuat laporan.

Menurutnya, kebebasan berpendapat harus tetap memperhatikan etika dan tidak boleh merendahkan profesi lain, terlebih profesi wartawan yang menjalankan tugas jurnalistik berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Wartawan bekerja berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Karena itu, kami mengingatkan agar siapa pun, termasuk tokoh publik, tidak menyampaikan pernyataan yang berpotensi menghina atau merendahkan profesi wartawan,” ujarnya.

Amrizal juga menilai ucapan tersebut berpotensi memicu kesalahpahaman di tengah masyarakat terhadap profesi jurnalistik.

“Sebagai seorang pengacara yang dikenal luas, seharusnya beliau dapat lebih bijak dalam menyampaikan pendapat di ruang publik, bukan justru mengeluarkan pernyataan yang dapat dianggap menghina atau mengadu domba profesi wartawan dengan institusi lainnya,” katanya.

Sementara itu, Ketua PWI Sumut, H. Farianda Putra Sinik, mengecam keras pernyataan Hotman Paris, khususnya ucapan “di mana otak lu” yang disampaikan dalam konferensi pers tersebut.

Menurut Farianda, ucapan itu tidak hanya ditujukan kepada individu tertentu, tetapi telah melukai perasaan insan pers secara umum.

“Kami datang ke Polda Sumut karena merasa pernyataan saudara Hotman Paris telah menghina profesi wartawan. Ucapan seperti ‘di mana otak lu’ tentu sangat mengganggu dan menyakiti perasaan kami sebagai insan pers,” ujarnya.

Farianda menegaskan, meskipun Hotman Paris telah menyampaikan permintaan maaf kepada publik, proses hukum tetap diharapkan berjalan agar persoalan tersebut memperoleh kepastian hukum.

“Kami mengetahui beliau sudah meminta maaf. Namun, kami tetap berharap laporan ini diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku sehingga menjadi jelas apa motif dari pernyataan tersebut, apakah memang hanya bentuk emosi sesaat atau ada maksud lain yang merendahkan martabat profesi wartawan,” katanya.

PWI Sumut berharap Polda Sumut dapat menindaklanjuti laporan tersebut secara profesional dan objektif sesuai mekanisme hukum yang berlaku. Organisasi wartawan tertua di Indonesia itu juga menegaskan bahwa langkah hukum yang ditempuh merupakan bentuk upaya menjaga kehormatan profesi dan perlindungan terhadap insan pers dalam menjalankan tugas jurnalistik. (bp-03/rel)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *