Medan

DPRD Medan Kecewa Dishub Absen di RDP Parkir KIM, Minta Inspektorat Beri Teguran

MEDAN, beritapasti.id – Pembahasan dugaan kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor retribusi parkir di Kawasan Industri Medan (KIM) belum membuahkan hasil. Pasalnya, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Medan sebagai organisasi perangkat daerah (OPD) yang dinilai paling berwenang menjelaskan persoalan tersebut tidak menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi IV DPRD Kota Medan, Senin (20/7/2026).

RDP yang dipimpin Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kota Medan, M. Afri Rizki Lubis, sedianya menjadi forum untuk mengurai berbagai persoalan terkait pengelolaan retribusi parkir dan potensi hilangnya PAD di kawasan industri tersebut. Namun, absennya Dishub membuat pembahasan belum dapat menghasilkan kesimpulan maupun rekomendasi.

Rizki Lubis mengaku menyayangkan sikap Dishub Medan yang tidak memenuhi undangan resmi DPRD. Menurutnya, persoalan yang dibahas merupakan isu penting karena berkaitan langsung dengan optimalisasi pendapatan daerah.

“Kami sangat menyayangkan Dishub Kota Medan tidak menghadiri RDP ini. Padahal yang dibahas adalah persoalan yang sangat penting, yakni dugaan kebocoran PAD dari sektor retribusi parkir di KIM,” ujarnya.

Ia mengatakan, kehadiran Dishub sangat dibutuhkan agar DPRD memperoleh penjelasan mengenai mekanisme pengelolaan retribusi parkir maupun sistem penarikan karcis masuk ke kawasan KIM yang belakangan menjadi sorotan.

“Kalau Dishub hadir, tentu kita bisa memperoleh penjelasan yang utuh terkait dugaan kebocoran PAD, baik dari retribusi parkir maupun karcis masuk kawasan KIM. Itu yang ingin kita dalami,” katanya.

Atas ketidakhadiran tersebut, Komisi IV DPRD Medan meminta Inspektorat Kota Medan mengambil langkah dengan mengingatkan seluruh OPD agar menghormati undangan resmi DPRD sebagai bagian dari fungsi pengawasan.

“Kami meminta Inspektorat yang hadir dalam rapat ini agar mengingatkan Dishub maupun OPD lainnya untuk memenuhi undangan RDP DPRD. Kehadiran mereka sangat penting agar persoalan yang dibahas dapat diselesaikan bersama,” tegas Rizki.

Meski tanpa kehadiran Dishub, rapat tetap berlangsung dan diwarnai sorotan terhadap pengelolaan retribusi di Kawasan Industri Medan. Ketua Komisi IV DPRD Kota Medan, Paul Mei Anton Simanjuntak, mempertanyakan belum diterapkannya retribusi masuk kawasan KIM yang berada di wilayah administrasi Kota Medan, sementara sistem tersebut telah berjalan di KIM 2 yang berada di Kabupaten Deli Serdang.

“Kenapa di Deli Serdang bisa diterapkan, sementara di Kota Medan tidak? Padahal Pemerintah Kota Medan memiliki saham sebesar 10 persen di PT KIM. Karena itu kami ingin direksi PT KIM hadir agar memberikan penjelasan yang jelas,” kata Paul.

Dalam rapat tersebut, perwakilan PT KIM menjelaskan bahwa penerapan retribusi di KIM 2 dapat dilakukan karena telah didukung sistem digital dan kawasan tersebut memiliki akses yang lebih tertutup. Sementara KIM 1 di Kota Medan memiliki banyak akses keluar-masuk sehingga sistem serupa belum diterapkan.

Namun, penjelasan tersebut dinilai belum mampu menjawab substansi persoalan yang dipertanyakan DPRD.

Paul menilai alasan tersebut tidak cukup kuat untuk menjelaskan belum adanya penerapan retribusi di kawasan KIM Medan. Menurutnya, kondisi tersebut berpotensi menyebabkan hilangnya penerimaan daerah yang seharusnya dapat dimanfaatkan untuk pembangunan.

Ia pun meminta agar pada RDP lanjutan nanti, PT KIM menghadirkan jajaran direksi yang memiliki kewenangan mengambil keputusan, bukan sekadar perwakilan. Selain itu, Dishub Kota Medan juga diminta wajib hadir agar seluruh persoalan dapat dibahas secara menyeluruh.

Komisi IV DPRD Kota Medan berharap RDP lanjutan dapat menghasilkan kejelasan mengenai pengelolaan retribusi di Kawasan Industri Medan sekaligus menjadi langkah untuk mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah dari sektor parkir dan akses masuk kawasan industri. (bp-03)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *