Hukum/Kriminal

Kejati Sumut Terapkan Restorative Justice pada Kasus KDRT

MEDAN, beritapasti.id – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) kembali mengedepankan pendekatan keadilan restoratif (Restorative Justice/RJ) dalam penyelesaian perkara pidana. Kali ini, penghentian penuntutan diberikan terhadap perkara Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan pertimbangan perdamaian antara suami dan istri, keutuhan keluarga, serta kepentingan terbaik bagi anak yang masih balita.

Persetujuan penghentian penuntutan tersebut diberikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Muhibuddin, SH., MH., terhadap tersangka Prianggodo yang sebelumnya diduga melakukan tindak pidana KDRT terhadap istrinya, Rani Tista.

Perkara itu bermula dari peristiwa yang terjadi pada 24 April 2026 di Dusun IV Gang Keluarga, Desa Sinembah, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang. Berdasarkan hasil penyidikan, tindak kekerasan dipicu rasa curiga dan cemburu tersangka terhadap korban yang berujung pada penganiayaan.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT).

Persetujuan penerapan Restorative Justice diberikan setelah Kajati Sumut menerima paparan perkara dari Kepala Kejaksaan Negeri Deli Serdang, Sapta Putra, SH., MH., bersama Jaksa Penuntut Umum dalam ekspose yang digelar secara virtual melalui Zoom Meeting pada Senin (6/7/2026).

Ekspose tersebut turut dihadiri Wakil Kepala Kejati Sumut Eko Adhyaksono, Asisten Tindak Pidana Umum Suhendri, serta jajaran pejabat struktural Bidang Tindak Pidana Umum Kejati Sumut.

Dalam arahannya, Muhibuddin menegaskan bahwa persoalan dalam rumah tangga tidak selalu harus diselesaikan melalui proses pemidanaan apabila masih terdapat peluang untuk memulihkan hubungan antara pelaku dan korban.

Menurutnya, penerapan Restorative Justice dalam perkara ini didasarkan pada pertimbangan kemanusiaan karena pasangan tersebut telah berdamai dan memiliki seorang anak yang masih balita sehingga membutuhkan kehadiran serta kasih sayang kedua orang tuanya.

“Melalui mekanisme Restorative Justice, Kejaksaan harus mampu membantu merawat keharmonisan dan keutuhan rumah tangga. Hal ini sangat penting demi kepentingan dan masa depan keluarga mereka, terlebih pasangan tersebut memiliki anak yang masih sangat membutuhkan kasih sayang serta kehadiran kedua orang tuanya,” ujar Muhibuddin.

Ia menjelaskan, penghentian penuntutan dilakukan setelah seluruh persyaratan sebagaimana diatur dalam ketentuan mengenai keadilan restoratif terpenuhi.

Beberapa syarat tersebut di antaranya telah tercapainya perdamaian tanpa syarat antara tersangka dan korban, adanya saling memaafkan, serta dukungan dari keluarga, tokoh masyarakat, dan pemerintah setempat agar perkara diselesaikan melalui mekanisme Restorative Justice.

Selain itu, Kejati Sumut juga mempertimbangkan aspek kemanusiaan, pemulihan hubungan dalam keluarga, serta kepentingan terbaik bagi anak sebagai dasar pemberian penghentian penuntutan.

Muhibuddin menegaskan bahwa penerapan Restorative Justice merupakan bagian dari komitmen Kejaksaan Republik Indonesia dalam menghadirkan penegakan hukum yang tidak hanya berorientasi pada penghukuman, tetapi juga mengedepankan pemulihan, keadilan, dan kemanfaatan bagi masyarakat.

Dengan pendekatan tersebut, diharapkan penyelesaian perkara tidak hanya memberikan rasa keadilan bagi para pihak, tetapi juga mampu menjaga keutuhan keluarga serta meminimalkan dampak sosial yang lebih luas, khususnya terhadap tumbuh kembang anak. (bp-03)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *