MEDAN, beritapasti.id – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) kembali mengedepankan pendekatan keadilan restoratif (Restorative Justice/RJ) dalam penyelesaian perkara pidana. Kali ini, penghentian penuntutan diberikan terhadap perkara Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan pertimbangan perdamaian antara suami dan istri, keutuhan keluarga, serta kepentingan terbaik bagi anak yang masih balita. Persetujuan penghentian penuntutan tersebut diberikan Kepala […]

