MEDAN, beritapasti.id – Fraksi Partai Demokrat DPRD Kota Medan menyatakan menerima dan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Medan Tahun Anggaran 2025 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah. Meski demikian, Fraksi Demokrat menilai pelaksanaan APBD sepanjang 2025 masih belum berjalan secara optimal.
Pandangan akhir fraksi disampaikan Juru Bicara Fraksi Partai Demokrat, Dr. H. Muslim, M.S.P., dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Medan yang membahas pendapat akhir fraksi-fraksi terhadap Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, Selasa (7/7/2026).
Dalam pandangannya, Fraksi Demokrat menyoroti besarnya Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) Tahun Anggaran 2025 yang mencapai Rp592,22 miliar, atau sekitar 10,15 persen dari total anggaran daerah.
Menurut Muslim, tingginya SiLPA menjadi indikator bahwa pelaksanaan program pembangunan dan penyerapan anggaran oleh Pemerintah Kota Medan belum berjalan secara maksimal.
“Secara ideal dana sisa anggaran harus ditekan hingga mendekati angka nol,” ujar Muslim.
Ia menegaskan, besarnya anggaran yang tidak terserap berpotensi menghambat percepatan pembangunan dan mengurangi manfaat APBD yang seharusnya dapat dirasakan masyarakat.
Selain menyoroti SiLPA, Fraksi Demokrat juga menilai alokasi anggaran untuk pembangunan kawasan Medan Utara masih belum sesuai dengan target yang telah ditetapkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).
Menurut Muslim, RPJMD mengamanatkan sekitar 35 persen APBD dialokasikan untuk percepatan pembangunan kawasan Medan Utara. Namun, target tersebut dinilai belum terealisasi secara optimal.
“Alokasi anggaran untuk kawasan Medan Utara masih belum mencerminkan target RPJMD yang mengamanatkan porsi anggaran sebesar 35 persen dari APBD Kota Medan,” katanya.
Untuk meningkatkan efektivitas pelaksanaan program, Fraksi Demokrat meminta Pemerintah Kota Medan mempercepat proses pengadaan barang dan jasa. Fraksi berharap proses tender sudah dimulai sejak awal tahun agar pekerjaan fisik dapat dilaksanakan paling lambat pada April.
Di bidang tata ruang, Fraksi Demokrat juga menyoroti capaian Ruang Terbuka Hijau (RTH) Kota Medan yang baru sekitar 16 persen, masih jauh di bawah ketentuan minimal 30 persen sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang.
Karena itu, Pemko Medan didorong mengalokasikan anggaran untuk penyelesaian pembebasan lahan RTH serta mempercepat pengambilalihan fasilitas umum dan fasilitas sosial dari pengembang perumahan yang hingga kini belum diserahkan kepada pemerintah.
Di sektor infrastruktur, Demokrat meminta penanganan banjir melalui pembangunan dan perbaikan sistem drainase tetap menjadi prioritas. Perbaikan jalan juga dinilai perlu terus dipercepat guna meningkatkan kenyamanan dan keselamatan masyarakat.
Sementara di bidang kesehatan, Fraksi Demokrat menyatakan dukungannya terhadap peningkatan kualitas pelayanan kesehatan yang lebih merata bagi warga Kota Medan.
Pada sektor pendidikan, Demokrat meminta seluruh program yang belum terealisasi pada Tahun Anggaran 2025 diprioritaskan dalam penyusunan APBD Tahun 2026. Seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) juga diminta meningkatkan kualitas perencanaan agar pelaksanaan program dapat berjalan sesuai target.
“Kami meminta seluruh OPD lebih matang dalam menyusun perencanaan program dan kegiatan agar tidak lagi terjadi program yang tidak terlaksana serta realisasi anggaran dapat sesuai dengan perencanaan,” tegas Muslim.
Meski memberikan sejumlah catatan strategis, Fraksi Partai Demokrat tetap menyatakan menerima dan menyetujui Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Medan Tahun Anggaran 2025 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
Fraksi berharap berbagai masukan yang disampaikan dapat menjadi bahan evaluasi bagi Pemerintah Kota Medan dalam meningkatkan efektivitas pengelolaan anggaran, mempercepat pelaksanaan pembangunan, serta menghadirkan pelayanan publik yang lebih optimal bagi masyarakat. (bp-03)




