Ekonomi Medan

Fraksi Gerindra Minta Pemko Medan Tingkatkan Kualitas Serapan Anggaran pada Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025

MEDAN, beritapasti.id – Fraksi Partai Gerindra DPRD Kota Medan menyatakan menerima dan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Medan Tahun Anggaran 2025 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). Meski demikian, persetujuan tersebut disertai sejumlah catatan strategis agar Pemerintah Kota Medan meningkatkan kualitas pengelolaan anggaran dan pelaksanaan program pembangunan.

Pandangan akhir Fraksi Partai Gerindra disampaikan juru bicaranya, Fauzi, dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Medan yang membahas pendapat akhir fraksi-fraksi terhadap Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, Selasa (7/7/2026).

Dalam penyampaiannya, Fauzi menegaskan Pemerintah Kota Medan perlu menindaklanjuti seluruh rekomendasi DPRD, hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), serta berbagai masukan yang disampaikan fraksi-fraksi demi meningkatkan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.

Fraksi Gerindra mengapresiasi capaian Pemerintah Kota Medan yang kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK untuk keenam kalinya secara berturut-turut. Namun, menurut Fauzi, predikat tersebut bukanlah tujuan akhir dalam pengelolaan APBD.

“Keberhasilan sesungguhnya adalah ketika APBD mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat, memperbaiki pelayanan publik, dan mempercepat pembangunan,” ujar Fauzi.

Berdasarkan laporan pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2025, realisasi pendapatan daerah tercatat sebesar Rp6,32 triliun atau 90,80 persen dari target yang ditetapkan. Sementara itu, realisasi belanja daerah mencapai Rp5,84 triliun atau 82,56 persen.

Fraksi Gerindra menilai ketergantungan Kota Medan terhadap dana transfer dari pemerintah pusat masih cukup tinggi. Karena itu, Pemko Medan didorong terus meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui digitalisasi sistem perpajakan, penataan retribusi daerah, serta optimalisasi pemanfaatan aset milik pemerintah.

Selain itu, Fraksi Gerindra juga menyoroti besarnya Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) Tahun Anggaran 2025 yang mencapai Rp592,22 miliar. Menurut Fauzi, besaran SiLPA tersebut menjadi indikator bahwa masih terdapat ruang perbaikan dalam proses perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, hingga pengendalian program pembangunan.

“SiLPA sebesar Rp592,22 miliar menunjukkan masih ada ruang perbaikan dalam perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, dan pengendalian program pembangunan,” katanya.

Menurut Fraksi Gerindra, tingginya SiLPA juga mencerminkan masih adanya program yang belum terlaksana secara optimal serta rendahnya serapan anggaran di sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD).

Oleh sebab itu, Pemko Medan diminta melakukan evaluasi terhadap OPD yang memiliki tingkat serapan anggaran rendah, memperbaiki kualitas perencanaan program, mempercepat proses pengadaan barang dan jasa, serta menerapkan sistem evaluasi kinerja yang berorientasi pada hasil.

Fraksi Gerindra juga meminta agar penggunaan SiLPA diprioritaskan untuk memenuhi kewajiban pemerintah daerah dan membiayai program-program yang memberikan manfaat langsung kepada masyarakat.

Selain persoalan pengelolaan anggaran, Gerindra mendorong Pemerintah Kota Medan agar terus mempercepat penanganan banjir melalui pembangunan dan perbaikan sistem drainase, meningkatkan kualitas infrastruktur jalan, memperkuat pelayanan kesehatan dan pendidikan, mendukung pengembangan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), serta memperkuat sistem pengawasan internal di lingkungan pemerintah daerah.

“APBD bukan sekadar kumpulan angka, melainkan amanah rakyat. Setiap rupiah harus memberi manfaat nyata bagi masyarakat Kota Medan,” tegas Fauzi.

Di akhir pandangan fraksinya, Fraksi Partai Gerindra menyatakan menerima dan menyetujui Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Medan Tahun Anggaran 2025 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah, dengan harapan seluruh catatan dan rekomendasi yang disampaikan dapat menjadi bahan evaluasi bagi Pemerintah Kota Medan dalam mewujudkan tata kelola keuangan daerah yang semakin efektif, transparan, dan berpihak kepada kepentingan masyarakat. (bp-03)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *