Ekonomi

PTPN IV dan PT INL Perkuat Kolaborasi dengan Kejati Sumut untuk Wujudkan Tata Kelola BUMN Berintegritas

MEDAN, beritapasti.id – Upaya memperkuat tata kelola perusahaan yang baik serta meningkatkan kepatuhan hukum terus dilakukan PT Perkebunan Nusantara (PTPN) IV bersama anak perusahaannya, PT Industri Nabati Lestari (INL). Komitmen tersebut diwujudkan melalui audiensi dengan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) guna mempererat sinergi dalam pendampingan hukum dan pengawalan berbagai program strategis perusahaan.

Audiensi yang berlangsung di Ruang Transit Lantai II Kantor Kejati Sumut, Selasa (7/7/2026), diterima langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Muhibuddin, SH., MH., didampingi Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara (Asdatun) Nur Handayani, SH., MH., jajaran Jaksa Pengacara Negara Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, serta Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Rizaldi, SH., MH.

Pertemuan berlangsung dalam suasana hangat dan penuh semangat kolaborasi. Kedua belah pihak membahas berbagai isu strategis, mulai dari pendampingan hukum, penguatan tata kelola perusahaan (good corporate governance), hingga dukungan terhadap peran BUMN dalam mendorong pembangunan nasional.

Dalam kesempatan tersebut, Kajati Sumut Muhibuddin mengapresiasi kunjungan jajaran PTPN IV yang turut menghadirkan manajemen PT Industri Nabati Lestari sebagai bagian dari Holding Perkebunan Nusantara.

Menurutnya, audiensi tersebut menjadi momentum penting untuk mempererat hubungan kelembagaan sekaligus memperkuat koordinasi antara Kejaksaan dan BUMN.

“Kami mengucapkan terima kasih atas kunjungan jajaran PTPN IV beserta PT Industri Nabati Lestari. Pertemuan ini menjadi momentum yang baik untuk semakin memperkuat sinergi antara Kejaksaan dan BUMN,” ujar Muhibuddin.

Ia menegaskan, Kejaksaan akan terus menjalankan perannya sebagai mitra strategis pemerintah melalui fungsi Jaksa Pengacara Negara, yang memberikan pendampingan hukum, bantuan hukum, pertimbangan hukum, hingga pengawalan terhadap berbagai proyek strategis nasional maupun kegiatan yang dijalankan BUMN dan BUMD.

Menurut Muhibuddin, pendampingan tersebut bertujuan memastikan seluruh program dan kegiatan perusahaan berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan sehingga mampu menciptakan tata kelola perusahaan yang bersih, profesional, transparan, dan akuntabel.

“Pendampingan hukum yang dilakukan Kejaksaan bertujuan agar seluruh kegiatan berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, sehingga mampu mewujudkan tata kelola BUMN yang bersih, profesional, akuntabel, dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi negara serta masyarakat,” tegasnya.

Sementara itu, jajaran PTPN IV menyampaikan apresiasi kepada Kejati Sumut atas dukungan dan pendampingan hukum yang selama ini diberikan dalam berbagai kegiatan perusahaan.

Audiensi tersebut juga dimanfaatkan sebagai forum untuk memperkuat komunikasi dan koordinasi dalam mengantisipasi potensi persoalan hukum yang dapat muncul selama pelaksanaan kegiatan usaha, sehingga setiap kebijakan dan langkah strategis perusahaan tetap berada dalam koridor hukum yang berlaku.

Turut hadir dalam pertemuan tersebut Direktur Hubungan Kelembagaan PTPN IV Arya Sandhiyudha, Kepala Divisi Hukum PTPN IV Andiansyah Hamdani, SEVP Business Support PT Industri Nabati Lestari Zulianto, serta Legal PT Industri Nabati Lestari Hardi.

Melalui sinergi yang terus diperkuat ini, PTPN IV, PT Industri Nabati Lestari, dan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara berharap dapat membangun tata kelola BUMN yang semakin baik, meningkatkan kepatuhan terhadap aspek hukum, menjaga aset negara, serta mendukung pembangunan nasional melalui pengelolaan perusahaan yang profesional, transparan, dan berintegritas. (bp-03)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *