JAKARTA, beritapasti.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap modus dugaan pemerasan dan gratifikasi dalam pengurusan izin tinggal bagi warga negara asing (WNA) yang menjerat Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) nonaktif Silmy Karim dan sejumlah pejabat Direktorat Jenderal Imigrasi.
Ketua KPK Setyo Budiyanto menjelaskan, para pemohon izin tinggal diduga sengaja dipersulit dalam proses pengurusan dokumen keimigrasian. Akibatnya, mereka terpaksa mengeluarkan biaya tambahan agar permohonan yang diajukan dapat diproses dan disetujui.
Menurut Setyo, sebagian besar WNA mengurus dokumen izin tinggal melalui biro jasa yang membantu proses administrasi, mulai dari pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), verifikasi dokumen, hingga penerbitan izin tinggal. Namun, dalam praktiknya, permohonan izin tinggal kerap ditolak atau diperlambat sehingga pemohon diduga dipaksa membayar sejumlah uang tambahan.
Uang tersebut diduga diberikan pada tahap verifikasi di kantor imigrasi wilayah maupun di tingkat Direktorat Jenderal Imigrasi di pusat agar proses pengajuan izin dapat dilanjutkan.
KPK juga mengungkap adanya aliran dana sebesar Rp145,5 miliar yang diduga diterima sejumlah pihak di lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, baik secara langsung maupun melalui perantara. Dana tersebut disebut dibagikan secara rutin setiap pekan kepada sejumlah pihak yang terlibat.
Dalam penyidikan sementara, Silmy Karim diduga menerima bagian sebesar Rp100 juta setiap minggu. Penyidik masih mendalami aliran dana serta pihak-pihak lain yang diduga turut menikmati hasil praktik tersebut.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Selain Silmy Karim, tersangka lainnya adalah Pelaksana Tugas Dirjen Imigrasi Saffar Muhammad Godam, Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Jawa Barat Jaya Saputra, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat Ronald Arman Abdullah, Kasubdit Alih Status Izin Tinggal Tessar Bayu Setyaji, Kasubdit Direktorat Izin Tinggal Bagus Bramantyo, Ketua Tim Alih Status ITAS Juniadi Sri Priambudi, serta Staf Subdit Izin Tinggal Gusti Benardiansyah.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penetapan para tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh alat bukti yang cukup dari hasil operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan sebelumnya. Dari total 18 orang yang diamankan, delapan orang akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.
Untuk kepentingan penyidikan, KPK langsung melakukan penahanan terhadap seluruh tersangka selama 20 hari pertama di Rumah Tahanan (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK. (bp-net)




