BELAWAN, beritapasti.id – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan menunjukkan sikap tegas dalam menegakkan aturan keimigrasian dengan mendeportasi tiga Warga Negara Korea Selatan yang diduga menyalahgunakan izin tinggal investor, Rabu (4/3/2026).
Tiga WNA berinisial SK, GC, dan LNY dipulangkan melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Terminal 3, menggunakan penerbangan Asiana Airlines OZ762 menuju Korea Selatan.
Mereka tinggal di Indonesia sejak 2024 dengan izin tinggal investor, namun pemeriksaan petugas menemukan dugaan kegiatan yang tidak sesuai dengan tujuan izin tinggalnya, sebagaimana diatur dalam Pasal 122 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Kepala Kantor Imigrasi Belawan, Eko Yudis Parlin Rajagukguk, menegaskan bahwa deportasi ini bukan sekadar prosedur administratif, tetapi juga bagian dari perlindungan masyarakat dan kedaulatan negara.

“Penegakan hukum keimigrasian adalah upaya menjaga keamanan dan ketertiban orang asing di Indonesia, sekaligus melindungi masyarakat,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas orang asing di wilayah kerja akan terus diperketat. Ketiga WNA tersebut juga telah dimasukkan ke dalam daftar pencegahan agar tidak kembali masuk ke Indonesia dalam periode tertentu.
Sejak awal 2026 hingga 4 Maret, Imigrasi Belawan telah melakukan lima tindakan deportasi, menunjukkan komitmen lembaga ini dalam menegakkan hukum dan memastikan ketertiban orang asing di Indonesia.
“Prosedur pendeportasian berjalan sesuai aturan, dan kami akan terus meningkatkan pengawasan terhadap WNA yang berada di wilayah kerja kami,” jelas Eko.
Tindakan ini sekaligus menjadi peringatan tegas bagi WNA yang mencoba menyalahgunakan izin tinggal di Indonesia, menegaskan integritas dan profesionalisme Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan dalam menjaga aturan keimigrasian. (bp-03)




