Hukum/Kriminal

Hakim Cecar Saksi Tor Ganda Soal Jatah Cuti Pasca Keputusan PHK

MEDAN, beritapasti.id – Persoalan jatah cuti justru menjadi titik krusial dalam sidang perselisihan hubungan kerja antara eks karyawan dan PT Tor Ganda di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Medan. Majelis hakim menilai adanya ketidaksinkronan antara alasan mangkir yang dijadikan dasar PHK dengan fakta masih adanya hak cuti pekerja.

Dalam persidangan Kamis (30/4) perkara No. 107/Pdt.Sus-PHI/PN Mdn, Majelis Hakim yang dipimpin Sarma Siregar bersama Kasiaman Pasaribu dan Usaha Tarigan mencecar saksi dari pihak perusahaan terkait prosedur cuti dan pemutusan hubungan kerja.

Kejanggalan mencuat saat saksi Kristina Sitorus menjelaskan alasan PHK terhadap Ranto Selamat dan Asaiman Laia. Perusahaan menyebut keduanya mangkir, namun di sisi lain masih terdapat pembahasan mengenai jatah cuti tahunan dalam periode yang sama.

“Tadi Saudara bilang cuti apa? Cuti tahunan? Memang ada aturan perusahaan soal cuti pulang kampung? Cuti tahunan itu 12 hari, sisanya bagaimana?” tanya Ketua Majelis Hakim Sarma Siregar.

Majelis hakim kemudian menilai keterangan saksi tidak konsisten, terutama terkait prosedur pemanggilan pekerja dan status cuti. Hakim menegaskan bahwa seluruh keterangan di bawah sumpah akan diuji dengan bukti surat dalam berkas perkara.

“Saudara beri keterangan apa yang Saudara ketahui. Jika ada bukti surat tidak sesuai dengan keterangan Saudara, bisa kami perintahkan untuk ditahan. Salah bicara bisa berakibat pidana,” tegas hakim.

Fakta lain yang terungkap, surat panggilan (SP) sebagai syarat formal PHK tidak diterima langsung oleh pekerja, melainkan ditandatangani oleh pihak lain. Hal ini langsung dipertanyakan majelis hakim dari sisi legalitasnya dalam hukum ketenagakerjaan.

Polemik semakin menguat ketika perusahaan tetap memproses PHK dengan alasan mangkir, sementara saksi mengakui adanya komunikasi personal melalui telepon sebelum surat PHK diterbitkan.

Selain itu, perusahaan juga mengklaim telah menempelkan surat panggilan di pintu barak yang kosong bagi pekerja lain yang disebut “lari malam” karena terlilit utang.

Namun, pengakuan bahwa upah pekerja telah berhenti dibayarkan sejak Januari 2023 menjadi perhatian penting bagi majelis hakim. Hal ini akan menjadi bahan pertimbangan untuk menilai apakah proses PHK telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan ketenagakerjaan dan aturan perusahaan.

Sidang akan dilanjutkan pada Senin (4/5) dengan agenda penyerahan bukti tambahan dari pihak penggugat guna membantah dalil perusahaan. (bp-03/rel)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *