Hukum/Kriminal

Kanwil Pemasyarakat Sumut Diminta Selidiki Dugaan Peredaran Narkoba yang Dikaitkan dengan Warga Binaan Lapas Kelas I Medan

MEDAN, beritapasti.id – Sejumlah massa Aliansi Kajian Advokasi Mahasiswa Sumatera Utara (AKAM-SU) mendesak aparat penegak hukum segera menyelidiki dugaan peredaran narkoba yang diduga memiliki keterkaitan dengan ST, warga binaan di Lapas Kelas I Medan.

Hal itu mereka sampaikan saat aksi unjuk rasa damai di depan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sumut, di Medan, Senin (2/3/2026). Menurut AKAM-SU, isu yang mengaitkan ST dengan peredaran narkoba harus ditindaklanjuti secara transparan agar tidak menimbulkan spekulasi liar.

“Jika tudingan itu tidak benar, hasil pemeriksaan transparan akan memulihkan nama baik. Sebaliknya, jika ditemukan pelanggaran, aparat harus menindak tegas tanpa pandang bulu,” ujar Koordinator Lapangan AKAM-SU, Rasyid Siregar.

Aliansi mahasiswa ini menegaskan supremasi hukum harus ditegakkan tanpa perlakuan istimewa berdasarkan status sosial, ekonomi, atau kedekatan tertentu. Mereka juga menyoroti penangkapan Piter Tarigan oleh Polresta Deli Serdang di Jalan Tol Medan – Binjai dengan barang bukti sabu seberat sekitar dua kilogram. Dari pengembangan di rumah di Kelurahan Cengkeh Turi, Kecamatan Binjai Utara, diamankan pula pil ekstasi dan sabu tambahan.

AKAM-SU menilai, jika terdapat alur transaksi, komunikasi, atau bukti transfer keuangan, seluruh fakta harus diuji secara terbuka melalui proses hukum yang sah. “Setiap individu memiliki tanggung jawab hukum masing-masing dan tidak dapat serta-merta dikaitkan tanpa pembuktian objektif,” tegas mereka.

Isu ini bahkan mengarah pada dugaan jaringan peredaran narkotika lintas wilayah di Binjai, Kabupaten Langkat, dan Deli Serdang. Bila terbukti, hal ini menjadi persoalan serius yang menyangkut keamanan sosial dan masa depan generasi muda Sumatera Utara.

AKAM-SU juga menekankan pentingnya reformasi tata kelola lembaga pemasyarakatan, termasuk pengawasan internal dan eksternal, pemanfaatan teknologi pemantauan, serta keterlibatan publik dalam kontrol sosial. Namun, mereka mengingatkan masyarakat agar tetap menjunjung azas praduga tak bersalah hingga ada putusan pengadilan.

Dalam aksinya, massa meminta klarifikasi resmi dari pihak Lapas terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika yang disebut dikendalikan dari dalam lapas. Mereka bahkan meminta agar ST dipindahkan ke Lapas Nusakambangan untuk memutus dugaan mata rantai peredaran narkoba di Binjai, Langkat, dan Medan.

Menanggapi aksi ini, Pembina Keamanan Internal Kantor Wilayah Dirjen Pemasyarakatan Sumut, Partomuan Ritonga, menyatakan seluruh informasi akan ditindaklanjuti sesuai prosedur yang berlaku.

Selain itu, AKAM-SU menuntut audit dan investigasi internal terhadap sistem pengawasan di Lapas Kelas I Medan, termasuk dugaan pemberian fasilitas ilegal seperti telepon genggam bagi warga binaan. Mereka juga meminta inspeksi mendadak dan penguatan pengawasan terhadap warga binaan berisiko tinggi.

Koordinator Aksi, Maruli Harahap, menegaskan bahwa gerakan mereka bertujuan mendorong penegakan hukum yang adil dan transparan. “Yang kami perjuangkan bukan sensasi, melainkan kebenaran dan keadilan demi menjaga marwah hukum serta melindungi masyarakat dari bahaya narkotika,” katanya.

Rasyid Siregar menambahkan pihaknya akan terus mengawal perkembangan kasus ini hingga tuntas. “Harapan kami, ada klarifikasi resmi dan langkah konkret dari pihak terkait agar kepercayaan publik terhadap institusi negara tetap terjaga,” pungkasnya. (bp-net)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *