Medan

Tren Padel di Medan Meningkat, Mayoritas Lapangan Beroperasi Tanpa Izin

MEDAN, beritapasti.id – Popularitas olahraga padel di Kota Medan meningkat pesat dalam beberapa tahun terakhir. Namun, mirisnya, hampir semua lapangan padel yang bermunculan ternyata beroperasi tanpa memiliki Izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), sehingga menimbulkan kekhawatiran terkait legalitas dan pengawasan.

“Hampir semua bangunan lapangan padel di Kota Medan tidak punya izin PBG, tetapi dibiarkan saja oleh Pemko Medan,” ungkap Anggota Komisi IV DPRD Kota Medan, Lailatul Badri, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Komisi IV bersama perangkat Pemko Medan di gedung DPRD Medan, Senin (2/3/2026).

Dalam RDP yang dipimpin Ketua Komisi IV, Paul Mei Anton Simanjuntak, dan dihadiri anggota Komisi lainnya seperti Jusup Ginting, Renville Napitupulu, dan Rommy Van Boy, Lailatul Badri menegaskan bahwa kondisi ini merugikan Pemko Medan. Bangunan-bangunan tersebut menghasilkan keuntungan besar, namun pemerintah kota tidak memperoleh kontribusi apapun.

“Saya minta lapangan-lapangan padel yang tidak punya PBG segera ditindak tegas, terutama yang sudah beroperasi,” tegas politisi PKB yang akrab disapa Laila.

Perwakilan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Medan, Delfi Farosa, membenarkan hal tersebut. Ia menyebutkan bahwa sebagian besar lapangan padel masih dalam proses permohonan, sementara hanya segelintir yang telah memiliki PBG.

“Izin PBG adalah perizinan dasar. Jika PBG tidak ada, perizinan dasarnya tidak terpenuhi, sehingga izin usaha tidak bisa diurus,” jelas Delfi.

Sementara itu, perwakilan Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya, dan Tata Ruang (PKPCKTR) Kota Medan, Dicky, menambahkan bahwa beberapa lapangan padel sudah memiliki PBG.

“Nanti akan kami data mana saja lapangan padel yang sudah memiliki PBG dan mana yang belum,” pungkasnya. (bp-03)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *