MEDAN, beritapasti.id – Pasca penurunan tarif parkir berdasarkan Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 9 Tahun 2026 tentang Peninjauan Besaran Tarif Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum sejak Rabu (25/2/2026), beberapa lokasi parkir di Kota Medan ternyata masih memberlakukan tarif lama.
Beberapa lokasi tetap mengenakan tarif Rp5.000 untuk mobil, bahkan tanpa memberikan karcis parkir. Ketua Komisi IV DPRD Medan, Paul Mei Anton Simanjuntak, mengaku mengalami langsung pengutipan tarif lama saat hendak membeli obat di lima lokasi berbeda.
“Saya parkir di Jalan Sumatera, Jalan Asia, lalu Jalan Thamrin, masing-masing dikutip Rp5.000. Hanya untuk membeli obat, saya sudah harus membayar Rp25.000,” kata politisi PDI Perjuangan itu. Paul menyoroti bahwa tidak semua masyarakat mampu menanggung biaya parkir tinggi seperti itu.
Paul menyambut baik penurunan tarif parkir untuk kendaraan roda empat dari Rp5.000 menjadi Rp4.000 dan sepeda motor dari Rp3.000 menjadi Rp2.000 sesuai Perwal 9/2026. Ia juga menekankan agar penurunan tarif tetap memperhatikan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Kita berharap melalui mekanisme tender, target PAD dari parkir tepi jalan tetap bisa tercapai. Pemenang tender diberi waktu dua hingga tiga bulan untuk deposit, tetapi kita pastikan pelaksanaannya secara teknis sesuai aturan,” ujar Paul.
Paul menambahkan, kenaikan tarif parkir sebelumnya pada 2025 semestinya dikaji oleh Komisi IV, namun justru Komisi III yang mengatur kenaikan dari Rp3.000 menjadi Rp5.000 untuk mobil. Menurutnya, peninjauan kembali tarif ini sudah tepat dan diharapkan lebih adil bagi masyarakat.
Perwal Nomor 9 Tahun 2026 menetapkan tarif baru sebagai berikut: sepeda motor turun dari Rp3.000 menjadi Rp2.000, sedangkan mobil turun dari Rp5.000 menjadi Rp4.000. (bp-03)




