Medan

Perwakilan City View Hadiri RDP Tanpa Kuasa

MEDAN, beritapasti.id – Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi IV DPRD Kota Medan terkait pembangunan tembok CPIU oleh perusahaan City View kembali berlangsung panas. Pasalnya, perwakilan perusahaan hadir tanpa membawa surat kuasa dan mengaku tidak memiliki kewenangan untuk mengambil keputusan. RDP tersebut digelar pada Senin (26/1/2026).

Dalam forum resmi tersebut, perwakilan City View bernama Joko menyampaikan bahwa kehadirannya hanya untuk memenuhi undangan rapat dan mewakili pimpinan perusahaan, Ahmad Basaruddin, yang berhalangan hadir karena alasan kesehatan.

“Pimpinan kami berhalangan hadir karena sedang menjalani pemeriksaan mata dan direncanakan menjalani operasi pada Kamis. Undangan rapat ini juga kami terima mendadak, sekitar pukul 11 siang, sehingga tidak sempat menyiapkan surat kuasa,” ujarnya di hadapan pimpinan rapat.

Pernyataan tersebut langsung menuai respons keras dari anggota Komisi IV DPRD Kota Medan. Dewan mempertanyakan kehadiran perwakilan perusahaan yang tidak memiliki kewenangan mengambil keputusan dalam forum resmi RDP.

“Kalau rapat ini kita lanjutkan dan kita bahas, apakah saudara bisa memutuskan atau mengambil sikap mewakili pimpinan saudara?” tanya anggota Komisi IV, Edwin Sugesti.

Menanggapi hal itu, Joko menegaskan bahwa dirinya hanya dapat menyampaikan informasi dan belum bisa menyetujui atau mengesahkan keputusan apa pun karena belum berkoordinasi langsung dengan pimpinan perusahaan.

“Saya hanya mewakili kehadiran institusi, belum bisa meng-oke-kan atau mengambil keputusan. Kami juga belum bisa berkoordinasi karena pimpinan sedang berada di rumah sakit,” katanya.

Sikap tersebut dinilai justru merugikan pihak perusahaan. Komisi IV DPRD menegaskan bahwa RDP tetap akan berjalan dan keputusan harus diambil demi kepentingan masyarakat yang terdampak.

“Kalau saudara hadir tanpa kuasa dan tidak bisa mengambil keputusan, ini justru merugikan pihak saudara sendiri. Rapat tetap berjalan dan hasilnya akan kami teruskan,” tegas Edwin.

Ketegasan Komisi IV semakin menguat dengan mengingatkan bahwa persoalan City View telah berlarut-larut dan berdampak serius terhadap warga sekitar.

“Persoalan ini sudah berulang kali kita bahas. Warga sudah banyak menjadi korban bencana. Jadi tidak perlu lagi diperdebatkan soal bisa atau tidaknya perwakilan ini mengambil keputusan. Hari ini harus ada keputusan,” tegas salah satu anggota Komisi IV.

DPRD juga menyinggung kesepakatan sebelumnya terkait pemberian tali asih atau ganti rugi kepada warga terdampak pembangunan tembok CPIU. Kesepakatan tersebut disebut telah berjalan hampir satu tahun, namun hingga kini belum menunjukkan progres yang jelas.

“Kesepakatan soal tali asih atau ganti rugi sudah lama dibuat. Tapi hampir satu tahun berjalan, seolah tidak dianggap,” ungkap anggota dewan.

Selain itu, DPRD turut menyoroti Balai Wilayah Sungai (BWS) yang hingga kini belum menyerahkan data penyempitan sungai di Kota Medan, meski sebelumnya telah dijanjikan dalam forum resmi.

“Sampai hari ini data penyempitan sungai belum juga diserahkan. Ada apa dengan BWS? Padahal sudah berjanji,” ujar anggota Komisi IV.

Komisi IV bahkan menyatakan siap melakukan pengukuran mandiri di lapangan guna memastikan adanya dugaan pelanggaran sempadan sungai akibat pembangunan tembok City View.

“Kalau data tidak ada, kami punya tim yang bisa mengukur langsung batas sungai. Ini akibat penyempitan alur sungai dan penguasaan jalur hijau,” tegasnya.

Di akhir rapat, DPRD menegaskan bahwa keputusan harus diambil pada hari yang sama demi keadilan bagi masyarakat terdampak.

“Kasihan masyarakat. Mereka datang ke sini juga membutuhkan biaya. Kami harap pimpinan rapat bisa mengambil sikap hari ini,” pungkasnya.

BBWS Sumatera II Tegaskan Tembok City View Belum Berizin

Sementara itu, Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Sumatera II menegaskan bahwa pembangunan tembok oleh City View hingga saat ini belum mengantongi izin pengusahaan sumber daya air dari Kementerian Pekerjaan Umum.

Penegasan tersebut disampaikan perwakilan Bidang Operasi dan Pemeliharaan (OP) BBWS Sumatera II dalam RDP Komisi IV DPRD Kota Medan. Kehadiran BBWS dalam rapat tersebut merupakan penugasan langsung dari pimpinan BBWS yang sedang mengikuti rapat di Jakarta.

“Terkait pembangunan tembok oleh City View, ini sudah beberapa kali dibahas. Seperti yang kami sampaikan sebelumnya, City View hanya memiliki surat rekomendasi teknis dari BBWS Sumatera II,” ujarnya.

BBWS menjelaskan, terdapat tiga surat rekomendasi teknis yang diterbitkan pada tahun 2007, 2008, dan 2010. Namun, surat tersebut bukan merupakan izin, melainkan hanya sebagai pertimbangan teknis dalam pengurusan perizinan.

“Hingga saat ini, City View belum memiliki izin pengusahaan sumber daya air dari Kementerian PU,” tegasnya.

BBWS mengaku telah berulang kali mengingatkan pihak perusahaan agar segera mengajukan izin sesuai ketentuan. Pemerintah saat ini memberikan mekanisme penataan perizinan bagi bangunan yang sudah terlanjur berdiri namun belum berizin, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri PU Nomor 03.

“Pengajuan izin tidak perlu ke Jakarta, cukup melalui aplikasi SIP SDA. Itu sudah berulang kali kami sampaikan, namun sampai sekarang belum ada itikad dari City View untuk mengajukan izin,” ungkapnya.

Meski demikian, BBWS menegaskan bahwa pengajuan izin tidak serta-merta disetujui. Permohonan tetap akan melalui kajian teknis, termasuk pemeriksaan potensi penyempitan alur sungai dan pelanggaran sempadan sungai.

BBWS juga mengingatkan bahwa batas waktu penataan perizinan pemanfaatan sungai sesuai Undang-Undang Cipta Kerja adalah hingga 31 Maret 2026.

“Jika hingga batas waktu tersebut izin tidak diajukan, maka penanganannya akan dikembalikan pada ketentuan Undang-Undang Sumber Daya Air Tahun 2019, termasuk kemungkinan sanksi administratif hingga pidana,” jelasnya.

BBWS berharap RDP ini dapat membuka kesadaran pihak perusahaan untuk segera mematuhi peraturan yang berlaku.

“Kami sampaikan hal ini kepada Dewan agar tidak ada alasan di kemudian hari bahwa City View tidak mengetahui kewajiban perizinannya,” katanya.

Selain itu, BBWS Sumatera II juga merencanakan kegiatan sosialisasi pada Februari 2026 kepada para pelaku usaha yang memanfaatkan sumber daya air di wilayah kewenangan pusat, termasuk di Sungai Deli dan Sungai Percut.

“Bagi pelaku usaha yang belum memiliki izin, silakan mengajukan izin paling lambat 31 Maret 2026,” pungkasnya. (bp-03)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *