MEDAN, beritapasti – Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, bersama Kepala Kejaksaan Negeri Medan, Fajar Syah Putra, dan Kepala Kejaksaan Negeri Belawan, Yusup Darmaputra, menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) dan Perjanjian Kerjasama terkait pelaksanaan pidana kerja sosial bagi pelaku tindak pidana di Sumatera Utara.
Acara ini berlangsung di Aula Raja Inal Siregar, Kantor Gubernur Sumut, Selasa (18/11/2025), dan disaksikan Plt. Sekretaris Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum, Undang Mugopal, Gubernur Sumut Muhammad Bobby Afif Nasution, serta Kepala Kejaksaan Tinggi Sumut, Harli Siregar.
MoU dan Perjanjian Kerjasama ini juga dilakukan antara Pemprov Sumut dan Kejati Sumut, serta Pemerintah Kabupaten/Kota se-Sumut dengan Kejari masing-masing. Kesepakatan ini merupakan langkah nyata penerapan restorative justice (RJ) di Sumut, yang menekankan pemidanaan di luar penjara dengan pembinaan dan bimbingan yang adil.
Plt. Sekretaris Jaksa Agung Muda, Undang Mugopal, menjelaskan bahwa pidana kerja sosial berlaku untuk delik dengan ancaman kurang dari lima tahun, atau pidana penjara maksimal enam bulan, atau denda kategori II hingga Rp10 juta. Pelaksanaan dilakukan delapan jam per hari, diawasi jaksa, serta tidak boleh dikomersialkan.
“Ada sekitar 300 bentuk kerja sosial yang bisa diterapkan, mulai dari membersihkan masjid, selokan, hingga membantu administrasi kependudukan seperti KK dan KTP,” kata Undang.
Gubernur Sumut Bobby Nasution menekankan bahwa program pidana sosial sejalan dengan rencana jangka menengah dan panjang Pemprov Sumut, serta membantu mengurangi kepadatan lapas dengan pendekatan yang lebih humanis.
Kepala Kejati Sumut, Harli Siregar, menambahkan bahwa program ini akan memperkuat pembinaan narapidana dan menjaga kapasitas lembaga pemasyarakatan.
Sementara itu, Wali Kota Medan, Rico Waas, menyambut baik program pidana sosial. Ia menekankan bahwa program ini memberi manfaat nyata bagi masyarakat, tidak mengganggu mata pencaharian pelaku, dan mendorong perubahan perilaku positif.
“Pidana kerja sosial adalah bentuk keadilan yang humanis, bermanfaat bagi masyarakat, dan harus dijalankan dengan prinsip adil, transparan, dan berkesinambungan,” paparnya. (bp-03)




