Hukum/Kriminal

Polrestabes Medan Gerebek Gudang Penyimpanan Ganja di Sunggal

MEDAN – Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan menggerebek sebuah rumah kosong di Jalan Garuda, Kecamatan Medan Sunggal, Senin (11/8/2025) sore. Rumah tersebut diduga dijadikan tempat penyimpanan puluhan kilogram ganja. Tiga pria diamankan dalam penggerebekan tersebut.

Pengungkapan kasus ini berawal dari penangkapan AP (35) yang kedapatan membawa satu kardus berisi daun ganja kering di Jalan Teuku Amir Hamzah, Kecamatan Medan Helvetia. Dari keterangan AP, polisi melakukan pengembangan untuk meringkus pemasok narkoba tersebut.

Petugas kemudian bergerak ke Jalan Garuda, Kecamatan Medan Sunggal, dan berhasil menangkap SK (36), pemasok ganja kepada AP. SK sempat berkilah tidak menyimpan narkoba, namun polisi menemukan puluhan bungkus daun ganja kering di sebuah rumah kosong tak jauh dari lokasi penangkapannya.

“SK menggunakan rumah kosong terbengkalai sebagai gudang penyimpanan narkoba. Rumah itu dikamuflasekan tanpa aktivitas, dengan aliran listrik dan air yang sudah diputus sehingga warga sekitar tidak curiga. Dari lokasi tersebut, kami menemukan 28 bungkus daun ganja kering. Setelah ditimbang, total berat keseluruhan bersama barang bukti awal satu kardus ganja mencapai 22 kilogram,” ujar Kasat Resnarkoba Polrestabes Medan, AKBP Thommy Aruan, Kamis (14/8/2025).

Selain AP dan SK, polisi juga menangkap YS (39), pemilik rumah kosong tempat penyimpanan ganja. YS diduga menerima imbalan Rp3 juta dari SK.

Hasil pemeriksaan mengungkapkan SK sudah sempat menjual ganja dari gudang tersebut, yang kini dalam proses penyidikan. SK diketahui bukan kali pertama terlibat kasus peredaran ganja, sebelumnya pernah dipenjara atas kasus serupa di Aceh.

“Kami akan terus mengembangkan kasus ini, terutama untuk memburu pemasok narkoba kepada SK yang diduga berada di Aceh. Selain itu, pihak-pihak yang membeli ganja dari SK juga masih kami selidiki,” tutup Thommy. (bp-04)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *