Hukum/Kriminal

WN Belgia Dideportasi Imigrasi Belawan karena Langgar Izin Tinggal

DELI SERDANG, beritapasti.id – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan melakukan tindakan deportasi terhadap seorang warga negara Belgia berinisial NEB karena melanggar ketentuan keimigrasian yang berlaku di Indonesia. Tindakan tersebut merupakan bagian dari upaya penegakan hukum keimigrasian terhadap orang asing yang tidak mematuhi aturan izin tinggal.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan, Eko Yudis Parlin Rajagukguk, di Deli Serdang, Sabtu, menjelaskan bahwa deportasi dilakukan setelah yang bersangkutan diduga tidak menaati ketentuan keimigrasian sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, khususnya terkait kewajiban orang asing untuk mematuhi masa berlaku izin tinggal di Indonesia.

Ia menambahkan bahwa warga negara Belgia tersebut diduga melanggar ketentuan Pasal 78 ayat (1) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Sebelumnya, yang bersangkutan masuk ke wilayah Indonesia menggunakan fasilitas Visa on Arrival (VoA).

Setelah melalui proses pemeriksaan serta penindakan sesuai ketentuan yang berlaku, yang bersangkutan kemudian dikenakan tindakan administratif berupa deportasi ke negara asalnya.

Proses pemulangan dilaksanakan melalui Bandara Internasional Kualanamu dengan rute penerbangan menuju negara tujuan.

Selain deportasi, warga negara asing tersebut juga dikenakan tindakan penangkalan dan dimasukkan ke dalam daftar cekal keimigrasian selama lima tahun sehingga tidak dapat kembali memasuki wilayah Indonesia dalam kurun waktu tersebut.

Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan pengawasan serta penegakan hukum terhadap keberadaan orang asing di wilayah kerjanya guna menjaga ketertiban dan wibawa hukum keimigrasian di Indonesia.

“Tindakan deportasi bukan hanya langkah administratif, tetapi juga merupakan upaya untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku di wilayah Indonesia,” tukas Eko. (bp-04/rel)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *