Hukum/Kriminal

Kurang dari 24 Jam, Tim Gabungan Ungkap Kasus Penculikan Anak di Marelan

MEDAN – Kerja cepat dan solid ditunjukkan oleh tim gabungan Dit Reskrimum Polda Sumut, Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan, dan Polsek Medan Labuhan yang berhasil mengungkap kasus penculikan anak di wilayah Marelan. Dalam waktu kurang dari 24 jam, korban berhasil ditemukan dalam keadaan selamat, dan pelaku penculikan berhasil diamankan.

Kasus bermula pada Selasa (30/7/2025) sekitar pukul 10.25 WIB, saat korban MDAN (8) alias Zaki pulang dari sekolah di Pasar 3 Barat, Marelan. Dua wanita tidak dikenal mendatangi korban dan membawa pergi menggunakan mobil Toyota Rush putih. Tidak lama kemudian, keluarga korban menerima surat ancaman yang meminta uang tebusan sebesar Rp50 juta serta mengancam akan menjual organ korban jika tuntutan tidak dipenuhi.

“Isi surat ancaman itu sangat mengkhawatirkan,” jelas Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan, AKP Riffi Noor Faizal, Jumat (1/8/2025).

Mendapat laporan, personel Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan segera bergerak ke lokasi dan melakukan penyelidikan intensif. Kasat Reskrim bersama tim Buncil Dit Reskrimum Polda Sumut, AKP AR Riza, dan Unit Reskrim Polsek Medan Labuhan turut membantu proses penyelidikan.

Berdasarkan pemeriksaan saksi, rekaman CCTV, dan penelusuran jejak digital, tim mendapatkan informasi keberadaan salah satu pelaku, Julia Hasibuan (40), yang ternyata masih kerabat ibu korban. Julia ditangkap di rumahnya di Marelan I Pasar IV, Kelurahan Terjun. Setelah diinterogasi, tersangka mengaku dan memberikan identitas dua pelaku lain, Nurhayati (52) dan Firda Hermayati (40), yang juga diamankan di rumah masing-masing.

“Berkat kerja sama yang solid, kami menemukan korban di sebuah rumah warga di Jalan KL Yos Sudarso, Kelurahan Besar, Kecamatan Medan Labuhan, sekitar pukul 00.10 WIB,” ungkap AKP Riffi.

Korban MDAN ditemukan dalam keadaan selamat, masih mengenakan seragam sekolah, dan langsung dibawa ke Polsek Medan Labuhan untuk diserahkan kepada orang tuanya. Ketiga pelaku kini ditahan di Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan.

“Para pelaku akan dijerat dengan Pasal 76F Jo Pasal 83 UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 55 dan 56 KUHP,” pungkas AKP Riffi.

Keberhasilan ini membuktikan keseriusan dan respons cepat kepolisian dalam menangani kasus kejahatan terhadap anak. Masyarakat diimbau selalu waspada dan segera melaporkan kejadian mencurigakan ke aparat kepolisian terdekat. (bp-04)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *