LABUSEL – Satuan Reserse Kriminal Polres Labuhanbatu Selatan (Labusel) menggelar rekonstruksi kasus pencurian dengan kekerasan yang disertai pembunuhan, Rabu (6/8/2025). Peristiwa tragis itu terjadi di Dusun Tanjung Beringin, Desa Binanga Dua, Kecamatan Silangkitang, pada Jumat (13/6/2025) sekitar pukul 14.00 WIB.
Rekonstruksi dipimpin Kasat Reskrim AKP ER Ginting dan melibatkan tersangka SPR alias Supri Scater yang memperagakan 22 adegan.
Dalam adegan awal, tersangka berangkat dari rumah menuju kebun sawit milik warga bernama Deni untuk mencari buah berondolan. Saat memindahkan tujuh janjang kelapa sawit ke kebun Lukito, korban datang dan memergoki tersangka mencuri. Terjadi cekcok antara keduanya yang memuncak hingga tersangka menggunakan gancu—alat panen sawit—untuk memukul dan mencekik korban hingga tewas.
Setelah korban meninggal, tersangka menyeret jasad sejauh lima meter, menutupinya dengan pelepah sawit, dan mengambil dua unit ponsel korban sambil membuang kartu SIM-nya. Barang-barang lain milik korban seperti sandal dan senapan disembunyikan di sekitar lokasi.
Rekonstruksi ini dihadiri juga oleh Kasi Pidum Kejari Labusel, Jaksa Penuntut Umum, serta penasihat hukum korban dan tersangka. AKP ER Ginting menegaskan, rekonstruksi dilakukan untuk memastikan kesesuaian keterangan saksi dan fakta di lapangan, sebagai bagian dari proses hukum.
“SPR sudah ditahan dan akan diproses sesuai hukum dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan subsider Pasal 365 ayat (3) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian,” ujar Kasat Reskrim.
Polres Labusel berkomitmen mengawal proses hukum agar keadilan bagi korban dan keluarganya terpenuhi.




