MEDAN – Dua oknum mahasiswa dan satu sekuriti Universitas Tjut Nyak Dhien (UTND) dilaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sumatera Utara pada Senin (28/7/2025) sore.
Ketiganya diduga melakukan pengrusakan di lingkungan UTND pada Sabtu (26/7/2025).
Laporan Polisi (LP) yang dibuat oleh ahli waris Cut Fitri Yulia (41), warga Kabupaten Simeulue, Aceh, tercatat dengan nomor LP/B/1209/VII/2025/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA tanggal 28 Juli 2025 pukul 16.30 WIB.
“Kami datang ke Polda Sumut untuk melaporkan pengrusakan sesuai Pasal 406 junto 170 KUHP tentang pengrusakan secara bersama-sama,” ujar kuasa hukum ahli waris, Dwi Ngai Sinaga, di depan gedung SPKT Polda Sumut.
Menurut Dwi, pengrusakan terjadi di UTND, Kelurahan Sei Sikambing C, Kecamatan Medan Helvetia, yang bermula pada 24 Juli 2025. Saat itu, pelapor Cut Fitri Yulia menduduki objek tanah, memasang plang dan spanduk, serta menutup pintu rektorat menggunakan rantai dan gembok.
Sekitar pukul 20.00 WIB, Kapolsek Medan Helvetia memfasilitasi pertemuan antara pelapor dan pihak rektorat di Kampus Tjut Nyak Dhien, yang juga dihadiri oleh Kapolsek, Wakil Kapolsek, Kanit Intel, perwakilan Polrestabes Medan, Camat, dan Lurah Medan Helvetia.
“Dalam pertemuan itu disepakati mediasi lanjutan pada 25 Juli 2025 dengan pihak yayasan, dimana hanya 10 penerima kuasa ahli waris diperbolehkan hadir dan penyerahan kunci gembok dilakukan kepada Lurah Medan Helvetia,” jelas Dwi.
Namun, pada 25 Juli 2025 saat mediasi berlangsung di kantor Camat Medan Helvetia bersama L2Dikti Sumut, ahli waris, Camat, dan Lurah, pihak yayasan dan rektorat tidak hadir.
“Menjelang jadwal mediasi berikutnya, pihak yayasan dan rektorat melalui satpam dan mahasiswa melakukan pengrusakan plang, spanduk, rantai, serta gembok. Mereka juga secara paksa mengusir penerima kuasa ahli waris dari lokasi kampus,” tambahnya.
Selain itu, terlapor juga menahan sejumlah barang milik ahli waris yang berada di lokasi, seperti kursi, genset, dua tenda, dan dua tabung gas, dengan total kerugian material sekitar Rp30.000.000,-.
Ironisnya, pengrusakan dan pengusiran itu terjadi di depan aparat kepolisian, termasuk Kapolsek Medan Helvetia beserta jajarannya, namun tidak ada tindakan pencegahan terhadap dugaan tindak pidana tersebut.
Laporan ke Propam
Karena kecewa dengan sikap kepolisian, Cut Fitri Yulia juga melaporkan Kapolsek Medan Helvetia, Kompol MWS, ke Bidang Propam Polda Sumut pada Senin (28/7/2025) sore. Laporan tercatat dengan nomor SPSP3/139/VII/2025/SUBBAGYANDUAN.
“Kami kecewa dan melaporkan Kapolsek Medan Helvetia karena membiarkan pengrusakan yang terjadi di hadapannya,” tutup Dwi.
Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa pengrusakan ini bermula dari sengketa lahan antara ahli waris pendiri Yayasan Universitas Tjut Nyak Dhien (UTND) dengan pihak yayasan. (bp-04)




