MEDAN – Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara menggelar pra rekonstruksi penggerebekan pos ormas di Jalan Teratai, Kelurahan Hamdan, Medan Maimun, yang dijadikan lokasi pembuatan pil ekstasi oplosan, Senin (28/7/2025).
Dalam rekonstruksi tersebut, dua tersangka berinisial M dan FA diperagakan keterlibatannya dalam proses pembuatan pil ekstasi. Sementara satu tersangka lain, Sw, yang juga ketua Sub Rayon AMPI Kelurahan Hamdan, melarikan diri saat penindakan dan ditemukan meninggal dunia keesokan harinya di pinggir Sungai Deli.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak menyampaikan bahwa pos ormas tersebut terdiri dari tiga ruangan yang berfungsi sebagai tempat produksi, penyimpanan bahan, dan kamar tersangka.
Polisi mengamankan 94 pil ekstasi berlogo bintang serta berbagai bahan dan alat untuk membuat pil oplosan, termasuk pewarna makanan, parasetamol, dan methamphetamin. Tersangka M dan FA mengaku sudah tiga bulan memproduksi pil tersebut dengan harga jual Rp90 ribu hingga Rp120 ribu per butir.
Kasus ini masih dalam pengembangan lebih lanjut, dan kepolisian turut berduka atas meninggalnya tersangka Sw. (bp-04)




