MEDAN – Anggota Komisi IV DPRD Kota Medan, Edwin Sugesti Nasution, menyoroti keras pembangunan pagar tembok oleh PT Kawasan Industri Medan (PT KIM) di kawasan Jalan Mangan Gang Tembusan, Lingkungan 16, Kelurahan Mabar, Kecamatan Medan Deli, yang menyebabkan akses warga tertutup total.
Menurutnya, pagar tembok tersebut didirikan tanpa mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), yang seharusnya menjadi syarat mutlak dalam setiap pembangunan.
“Tidak ada alasan apapun, termasuk status PT KIM sebagai BUMD. Setiap pembangunan, termasuk pagar, harus punya izin resmi. Jika tidak, Satpol PP harus tegas melakukan pembongkaran,” tegas Edwin saat melakukan kunjungan ke lokasi, Selasa (15 Juli 2025).
Edwin menekankan bahwa selain soal izin, proyek pagar itu menimbulkan dampak sosial langsung terhadap belasan keluarga yang kini terisolasi. Warga dilaporkan harus membuat tangga darurat hanya untuk bisa keluar-masuk dari rumah mereka.
“Dari sisi kemanusiaan ini jelas melukai. Apalagi warga setempat memiliki KTP resmi Kota Medan. Jangan sampai tindakan sepihak malah menimbulkan konflik horizontal,” katanya.
Dalam pertemuan yang difasilitasi Komisi IV DPRD Medan bersama pihak PT KIM, warga, dan OPD terkait, Edwin juga menanggapi pernyataan Direktur PT KIM yang menyebut pembangunan pagar tidak memerlukan izin.
“Pernyataan itu keliru. Berdasarkan regulasi, pagar permanen tetap harus melalui proses perizinan. Ini soal aturan, bukan opini,” ungkapnya usai rapat.
Komisi IV DPRD Medan sebelumnya telah meninjau langsung lokasi tersebut, dipimpin Ketua Komisi IV Paul Mei Anton Simanjuntak, bersama anggota Dame Duma Sari Hutagalung, Jusuf Ginting, Zulham Efendy, Datuk Iskandar Muda, dan Lailatul Badri. Mereka turut didampingi oleh perwakilan Satpol PP, Dinas Perkimcikataru, Camat, dan Lurah setempat.
Dalam peninjauan ditemukan sekitar 10 kepala keluarga (KK) yang kini terkurung pagar tembok permanen sepanjang ±200 meter. Pagar dibangun tanpa akses yang layak dan menyebabkan aktivitas warga terganggu.
Pihak PT KIM berdalih lahan tersebut adalah aset mereka dan meminta warga untuk segera pindah. Namun warga menolak karena tengah melakukan proses gugatan hukum di pengadilan.
“Selagi masih berproses di pengadilan, semua pihak harus menahan diri. Jangan sampai tindakan sepihak ini berujung konflik lebih luas. Kita berharap solusi damai dan berkeadilan bisa segera ditemukan,” pungkas Edwin. (bp-03)




