MEDAN – Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara resmi merekomendasikan penutupan dan pencabutan izin operasional tiga Tempat Hiburan Malam (THM) yang terbukti terlibat dalam peredaran narkotika.
Tiga THM tersebut adalah Studio 21 di Kota Pematang Siantar, D’RED KTV & CLUB di kawasan Medan Sunggal, dan Dragon KTV di Medan Barat. Ketiganya dinilai telah menjadi lokasi penyalahgunaan dan transaksi narkoba yang meresahkan masyarakat serta menimbulkan keresahan publik.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak, mengatakan bahwa surat rekomendasi telah disampaikan kepada pemerintah daerah sebagai langkah hukum untuk menutup operasional ketiga lokasi tersebut secara permanen.
“Tempat hiburan malam yang menjadi sarang narkoba tidak boleh dibiarkan beroperasi. Ini langkah penting untuk menyelamatkan generasi muda dan menjaga ketertiban,” tegas Kombes Jean Calvijn, Rabu (16/7/2025).
Dalam penggerebekan di Studio 21, petugas menangkap dua tersangka, Rikki Simanjuntak dan Jimmy Salmino Saragih, serta menyita 97 butir pil ekstasi, 15 butir Happy Five, dan uang tunai sebesar Rp9 juta yang diduga hasil penjualan narkoba.
Sementara di D’RED KTV & CLUB, polisi menangkap seorang waiters bernama Rabiah Diana Sari Ais Tata dengan barang bukti 10 butir ekstasi. Tes urine yang dilakukan terhadap pengunjung menemukan 18 dari 19 orang positif mengonsumsi narkoba.
Di lokasi ketiga, Dragon KTV, petugas menyita 708 butir ekstasi dan 25 botol ketamine. Dua tersangka, Zulham alias Zul dan Ridho Gunawan alias Ridho, turut diamankan dalam operasi tersebut.
Kombes Calvijn menambahkan, ketiga tempat hiburan malam tersebut telah dipasangi garis polisi (police line) dan saat ini berstatus quo dalam proses penyidikan lebih lanjut.
Polda Sumut berharap langkah ini didukung penuh oleh pemerintah daerah guna memperkuat upaya pemberantasan narkoba serta menciptakan lingkungan yang aman dan bersih dari penyalahgunaan zat terlarang. (bp-04)




