Hukum/Kriminal

Polres Labusel Ungkap 33 Kasus Narkotika, Tangkap 40 Tersangka Sita 1 Senpi Rakitan

LABUSEL – Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu Selatan (Labusel) bersama jajaran telah menyelesaikan Operasi Anti Narkotika (Ops Antik) yang digelar selama 20 hari, mulai 10 hingga 30 Juni 2025.

Operasi tersebut menyasar para pelaku narkoba yang beroperasi di wilayah hukum Polres Labusel. Pengembangan kasus untuk mengungkap jaringan pelaku lainnya masih terus dilakukan. Selain itu, satu pucuk senjata api (senpi) rakitan berhasil disita dalam operasi ini.

“Dalam 20 hari operasi bersama polsek jajaran, kami berhasil mengungkap 33 kasus dengan 40 tersangka yang memiliki berbagai peran. Kasus-kasus ini masih kami kembangkan,” ujar Kapolres Labusel, AKBP Aditya SP Sembiring Muham, melalui Kasat Reserse Narkoba AKP Iwan Mashuri, didampingi KBO Iptu J Mahulai, Rabu (2/7/2025).

Dijelaskan AKP Iwan, barang bukti yang disita dari 33 kasus tersebut antara lain 359,51 gram sabu-sabu, 43,8 gram ganja, 13 unit sepeda motor, 1 mobil, 25 unit handphone, uang tunai sebesar Rp 24.357.000, serta 1 pucuk senjata api rakitan.

“Semua kasus ini merupakan hasil kerja keras Satres Narkoba dan Polsek jajaran dalam memerangi peredaran narkotika yang merusak generasi bangsa,” tambahnya.

Mengenai kepemilikan dan asal usul senjata api rakitan tersebut, pihaknya masih mendalami penyelidikan.

AKP Iwan menegaskan, pihaknya tidak akan pernah kendur dalam menyelidiki dan menindak tegas pelaku jaringan narkotika di wilayah hukum Polres Labusel.

“Keberhasilan ini menjadi bukti komitmen kami dalam memberantas narkoba di Labuhanbatu Selatan. Kami akan terus bekerja keras agar wilayah ini bersih dari narkoba,” tegasnya.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2), dan Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau hukuman mati.

Polres Labusel mengimbau seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba dengan memberikan informasi apabila menemukan aktivitas mencurigakan terkait peredaran gelap narkotika. (bp-04)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *