MEDAN – Dugaan pelanggaran lingkungan kembali mencuat di kawasan industri Belawan. Komisi I dan Komisi IV DPRD Kota Medan melakukan sidak lintas komisi ke PT STTC, Senin (7/7/2025), dan menemukan bukti nyata: area paluh atau anak sungai yang dahulu menjadi jalur nelayan, kini telah berubah menjadi timbunan tanah.
Salah satu anggota Komisi I DPRD Medan, Saipul Bahri SE, yang juga merupakan warga lokal, tak bisa menyembunyikan kekecewaannya. Baginya, kawasan tersebut bukan sekadar anak sungai, tetapi bagian dari memori masa kecil dan kehidupan masyarakat pesisir.
“Saya lahir dan besar di sini. Dulu kawasan ini tempat kami mencari kepiting, menangkul, dan jadi akses nelayan ke laut. Sekarang, semuanya ditimbun. Ini menyakitkan,” ujar politisi NasDem itu.
Saipul menyayangkan perubahan drastis kawasan tersebut. Ia menambahkan, berdasarkan keterangan warga, penimbunan tidak hanya menutupi aliran air, tapi juga merambah tambak milik masyarakat.
“Kami harus perjuangkan aspirasi rakyat. Jika benar lahan warga ikut ditimbun, maka harus dikembalikan. Negara tidak boleh kalah oleh kepentingan korporasi,” tegasnya.
Bukan Isu Baru, Tapi Fakta di Lapangan
Sidak yang dilakukan DPRD Medan turut dihadiri berbagai pihak, seperti Polres Belawan, Kejaksaan Negeri Belawan, BPN, dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Medan. Semua pihak menyaksikan langsung kondisi lahan yang telah berubah dari aliran air menjadi tanah timbun.
Perwakilan DLH Medan, Hendar Harahap, membenarkan bahwa kawasan tersebut dulunya adalah paluh yang bersebelahan langsung dengan hutan mangrove.
“Dulu memang ada anak sungai di sini. Sekarang kondisinya sudah tertimbun. Anehnya, penimbunan ini tidak terdaftar di DLH. Kami bahkan tidak tahu ada aktivitas seperti ini karena kami tidak bisa masuk ke lokasi,” ungkap Hendar.
Ia menegaskan, hingga saat ini tidak ada dokumen resmi mengenai izin penimbunan yang tercatat di Dinas Lingkungan Hidup.
Pihak Perusahaan Absen
Ironisnya, saat sidak berlangsung, tidak satu pun perwakilan PT STTC yang hadir untuk memberikan klarifikasi. DPRD Medan menilai sikap itu sebagai bentuk ketidaktransparanan dan menambah kecurigaan terhadap aktivitas perusahaan di kawasan tersebut.
“Kalau mereka tidak punya niat baik untuk terbuka, patut kita curigai ada pelanggaran serius. Kita akan kawal terus persoalan ini,” ujar Saipul.
DPRD Kota Medan menyatakan akan membawa temuan ini ke ranah yang lebih serius, dengan mendorong aparat penegak hukum untuk melakukan penyelidikan menyeluruh. (bp-04)




