Hukum/Kriminal

Polda Sumut Ungkap Kasus Eksploitasi Seksual Anak, Dua Tersangka Diamankan

MEDAN – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Utara mengungkap kasus dugaan eksploitasi seksual terhadap anak yang diduga kuat berkaitan dengan tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Dua tersangka, seorang perempuan berinisial LL (44) dan seorang pria berinisial TS (50), telah diamankan dalam kasus ini.

Pengungkapan kasus bermula dari laporan tiga korban perempuan berusia remaja, masing-masing SA (19), CN (15), dan MS (14). Ketiganya awalnya diajak tinggal di rumah kos milik LL di wilayah Kabupaten Serdang Bedagai. Beberapa hari kemudian, mereka ditawari pekerjaan di sebuah kafe di Kabanjahe, Kabupaten Karo.

Namun, bukannya memperoleh pekerjaan yang layak, para korban justru dieksploitasi secara seksual.

“Modus para pelaku adalah menawarkan tempat tinggal dan pekerjaan, namun kenyataannya para korban dipaksa bekerja di tempat hiburan malam dan melayani tamu pria,” ujar Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Ferry Walintukan, Sabtu (21/6/2025).

Para korban mengaku sebagian dari pendapatan mereka disetor kepada pihak pengelola tempat hiburan tersebut. Salah satu korban bahkan sempat mencoba melarikan diri bersama rekannya untuk melaporkan peristiwa itu ke polisi.

“Ini merupakan bentuk kejahatan serius terhadap anak. Para tersangka dijerat dengan Pasal 88 jo. Pasal 76I Undang-Undang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 2 Undang-Undang Pemberantasan TPPO, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara,” tegas Kombes Pol Ferry.

Saat ini, Polda Sumut masih terus mendalami kasus tersebut dan membuka peluang pengembangan terhadap jaringan pelaku yang lebih luas. Polisi juga memastikan bahwa seluruh korban telah mendapatkan perlindungan serta pendampingan psikologis sesuai prosedur.

“Kami berkomitmen menindak tegas pelaku perdagangan orang dan memastikan korban, khususnya anak-anak, mendapatkan perlindungan maksimal,” tambahnya. (bp-04)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *