Medan

Dikeluhkan Saat Urus PBG, DPRD Medan Usulkan Pemangkasan Biaya Konsultan

MEDAN – Komisi IV DPRD Medan yang membidangi pembangunan, menyoroti tingginya biaya konsultan dalam pengurusan izin Pendirian Bangunan Gedung (PBG). Biaya yang mahal ini menjadi salah satu faktor utama mengapa pemilik bangunan di Kota Medan enggan mengurus izin tersebut, sehingga menambah maraknya bangunan bermasalah.

Hal tersebut terungkap dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Komisi IV bersama pemilik bangunan bermasalah, Satpol PP, Dinas Perumahan Kawasan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang (PKPCKTR), serta pihak kelurahan dan kecamatan, Selasa (29/4).

Rapat dipimpin oleh Ketua Komisi IV DPRD Medan, Paul Mei Anton Simanjuntak, yang didampingi oleh anggota lainnya: Renville P. Napitupulu, Rommy Van Boy, Jusuf Ginting Suka, Lailatul Badri, dan Antonius D. Tumanggor.

Menanggapi mahalnya biaya konsultan, anggota Komisi IV, Rommy Van Boy, mengusulkan agar peraturan yang mengharuskan penggunaan konsultan dalam pengurusan PBG segera ditinjau ulang. “Biaya konsultan yang tinggi sangat memberatkan. Kami usulkan agar aturan ini dikaji kembali,” ujar Rommy Van Boy, politisi dari Golkar.

Usulan tersebut mendapat dukungan dari Ketua Komisi IV, Paul Mei Anton Simanjuntak, yang menyarankan agar pihaknya segera melakukan konsultasi dengan DPR RI dan Kementerian terkait untuk menindaklanjuti masalah ini.

“Usulan ini sangat relevan, dan kita akan jadwalkan kunjungan kerja ke Kementerian untuk mempelajari regulasi yang berlaku. Banyak pemilik bangunan yang enggan mengurus PBG karena biaya konsultan yang terlalu tinggi,” ujar Paul Mei Anton Simanjuntak.

Selain itu, Paul mengusulkan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) PBG untuk membahas lebih lanjut soal pengurusan yang rumit dan biaya konsultan yang tinggi. Pansus juga diharapkan dapat mengkaji masalah birokrasi dan mekanisme penindakan terkait izin PBG.

Anggota Komisi IV lainnya, Renville P. Napitupulu, menyatakan dukungannya terhadap pembentukan Pansus PBG. Ia menilai banyak kendala di lapangan yang memperlambat proses pengurusan PBG. Menurut Renville, kelancaran pengurusan PBG berkaitan erat dengan peningkatan penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

Sebagai contoh, pemilik bangunan di Jl. Pabrik Tenun, Kelurahan Sei Putih Tengah, Kecamatan Medan Petisah, mengeluhkan biaya konsultan yang tinggi. Bangunan tersebut awalnya didirikan sebagai rumah tinggal tiga lantai, namun kini digunakan sebagai rumah kos-kosan.

Menanggapi hal itu, anggota Komisi IV, Jusuf Ginting Suka, mempertanyakan apakah revisi penggunaan bangunan menjadi rumah kos-kosan dimungkinkan. “Jika dilakukan revisi, maka harus dipertimbangkan aspek lokasi parkir dan sempadan. Oleh karena itu, Dinas PKPCKTR perlu melakukan pengawasan sejak awal, jangan hanya mengandalkan revisi,” jelas Jusuf.

Sementara itu, Lailatul Badri, anggota Komisi IV lainnya, mengingatkan pentingnya sosialisasi yang maksimal dari PKPCKTR mengenai ketentuan PBG. Ia berharap pemilik bangunan mematuhi kewajiban memiliki PBG, karena kelengkapan izin tersebut penting untuk menjalankan usaha dengan nyaman dan aman. (Bp-Ki)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *