Medan

Dituding Timbun Anak Sungai Paluh di Belawan, Manajemen Perusahaan Hindari Kunjungan DPRD Medan

MEDAN – Komisi IV DPRD Kota Medan merasa kecewa setelah upaya kunjungan resmi yang dilakukan oleh aparat Pemko Medan bersama DPRD Medan ke salah satu perusahaan yang terletak di Jalan Pelabuhan Raya, Kelurahan Belawan Bahari, Kecamatan Medan Belawan, pada Senin (28/4/2025) gagal terlaksana. Pasalnya, manajemen perusahaan tersebut menutup akses dan menghindari pertemuan dengan para pejabat terkait.

Anggota Komisi IV DPRD Medan, El Barino Shah SH MH, mengungkapkan kekecewaannya atas sikap manajemen perusahaan yang tidak kooperatif. “Kami sangat kecewa karena sudah ada pemberitahuan sebelumnya, tapi mereka memilih untuk mengunci pagar perusahaan agar kami tidak bisa masuk. Ini menimbulkan kecurigaan bahwa mungkin ada sesuatu yang disembunyikan di dalam perusahaan,” ujar El Barino Shah, Senin (28/4/2025).

El Barino menegaskan, tujuan dari kunjungan tersebut adalah untuk memeriksa dugaan pelanggaran lingkungan yang terjadi akibat aktivitas perusahaan, khususnya terkait penimbunan anak Sungai Paluh. “Kami ingin memastikan bahwa perusahaan ini mematuhi semua peraturan yang berlaku, dan jika terbukti melanggar, kami akan mengambil tindakan tegas,” kata El Barino.

Ketidakkooperatifan perusahaan tersebut semakin menambah kecurigaan bahwa ada pelanggaran yang berhubungan dengan kegiatan ilegal yang mungkin disembunyikan. Selain itu, pihak DPRD Medan dan Pemko Medan juga menyayangkan sikap perusahaan yang terkesan tidak menghargai lembaga pemerintahan.

Sikap manajemen perusahaan tersebut mendapat respons keras dari Wakil Ketua DPRD Medan, Hadi Suhendra. “Kami merasa dihina. Sebelumnya, kami sudah mengirimkan surat resmi, dan mereka seharusnya menerima kunjungan ini dengan baik, bukan malah menghindar seperti ini,” tegas Hadi Suhendra.

Ketua Komisi IV DPRD Medan, Paul Mei Anton Simanjuntak, menyatakan bahwa pihaknya akan segera mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan manajemen perusahaan tersebut untuk menindaklanjuti masalah ini. “Kami akan segera mengundang mereka untuk RDP, dan meminta Pemko Medan serta aparat terkait lainnya untuk melakukan pengawasan lebih lanjut terhadap aktivitas perusahaan ini,” ujar Paul.

Seperti yang diketahui, perusahaan tersebut dituding telah melakukan penimbunan anak Sungai Paluh yang menyebabkan terganggunya jalur pelayaran bagi nelayan tradisional. Selain itu, penimbunan ini juga berdampak pada lingkungan sekitar, dengan mengakibatkan banjir di pemukiman warga. Nelayan yang sebelumnya memanfaatkan sungai untuk melaut kini terhambat, dan pemukiman warga terdampak akibat perubahan aliran sungai.

“Pekerjaan kami sebagai nelayan sangat terganggu. Kami tidak bisa lagi melaut dengan bebas karena sungai sudah ditimbun. Ditambah lagi, rumah kami kini sering terendam banjir,” kata seorang warga setempat.

Penyelesaian masalah ini menjadi fokus utama DPRD Medan, yang berencana untuk menindaklanjuti masalah ini dengan serius guna melindungi kepentingan masyarakat dan memastikan bahwa perusahaan-perusahaan yang beroperasi di daerah tersebut mematuhi peraturan yang berlaku. (Bp-Ki)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *