MEDAN, beritapasti.id – Anggota DPRD Medan, Henry Jhon Hutagalung, menyesalkan sikap Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas yang mengeluarkan surat edaran larangan bagi warga untuk menjual daging babi di pinggir jalan. Menurutnya, para pedagang daging babi mencari nafkah untuk kebutuhan keluarga dan seharusnya dilindungi pemerintah, bukan dibatasi.
“Seharusnya Wali Kota bersyukur pedagang tidak meminta pekerjaan kepada Pemko Medan. Mereka sudah berdikari, menciptakan usaha sendiri, dan menjadi pelaku UMKM yang mendorong ekonomi kerakyatan. Semestinya dilindungi, bukan diganggu dengan dalih daging non-halal tidak boleh dijual terbuka,” kata Henry Jhon kepada wartawan, Minggu (22/2/2026).
Politisi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) ini menambahkan, surat edaran tersebut terbit pada bulan Ramadhan, yang menurutnya kurang tepat. Ia juga menyoroti ketidakmerataan perlakuan, karena pedagang daging lainnya tetap diperbolehkan berjualan di trotoar. “Dari dulu sudah ada pedagang daging babi berjualan di pinggir jalan dan tidak pernah ada masalah. Kenapa pedagang lain tidak ikut masuk surat edaran?” ujarnya, seraya mencontohkan Jalan Jamin Ginting dan kawasan Pajak Melati.
Henry Jhon menegaskan, Wali Kota Medan harus menyadari bahwa banyak pedagang daging babi yang sebelumnya memilih pasangan Rico-Zaki pada Pilkada November 2024. “Justru sekarang, kebijakan ini melukai hati warga yang mencari makan dengan berdagang,” katanya.
Henry Jhon meminta pemerintah membuat pasar atau lokasi khusus bagi penjualan daging non-halal agar pedagang tetap bisa beraktivitas tanpa mengganggu ketertiban. “Mohon agar Wali Kota tidak mempersempit ruang hidup pedagang daging babi,” tegasnya.
Sebelumnya, Wali Kota Medan Rico Waas resmi menerbitkan Surat Edaran Nomor 500-7.1/1540 tentang Penataan Lokasi dan Pengelolaan Limbah Penjualan Daging Non-Halal di Wilayah Kota Medan.
Dalam edaran itu dijelaskan, pedagang daging non-halal dilarang memotong dan menjual di trotoar, badan jalan, atau fasilitas umum yang mengganggu lalu lintas dan estetika kota. Penjualan hanya diperbolehkan di kios permanen atau area pasar yang telah ditentukan pemerintah, dan tidak boleh berdekatan dengan rumah ibadah maupun lingkungan padat Muslim.
Selain itu, pedagang diwajibkan mengelola limbah cair seperti darah dan air cucian dengan benar, menggunakan penampungan kedap air, disinfektan atau kapur untuk mengurangi bau dan bakteri. Semua tempat penjualan juga wajib memasang papan informasi bertuliskan “Daging Non-Halal” atau “Toko Daging Babi” untuk transparansi kepada konsumen. (bp-03)




