Medan

Tak Perlu Antre Reguler, Imigrasi Kualanamu Layani Kelompok Rentan Lewat I-MED Prioritas

MEDAN, beritapasti.id – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Kualanamu menghadirkan layanan I-MED Prioritas untuk mempermudah kelompok rentan dalam mengurus paspor. Melalui layanan ini, penyandang disabilitas, lanjut usia, ibu hamil, anak-anak, hingga masyarakat yang sedang sakit dapat memperoleh pelayanan tanpa harus mengikuti antrean reguler maupun melakukan pendaftaran melalui aplikasi M-Paspor.

Layanan tersebut merupakan bagian dari upaya Imigrasi Kualanamu dalam mewujudkan pelayanan keimigrasian yang inklusif, mudah diakses, serta menjunjung tinggi hak asasi manusia (HAM).

Setiap harinya, Imigrasi Kualanamu menyediakan kuota hingga 40 pemohon untuk memanfaatkan I-MED Prioritas. Layanan ini diperuntukkan bagi penyandang disabilitas, lanjut usia berusia 60 tahun ke atas, ibu hamil, anak berusia di bawah lima tahun, serta pemohon yang sedang sakit dengan melampirkan rekam medis dari rumah sakit.

Proses pelayanan dimulai sejak pemohon tiba di kantor imigrasi. Petugas akan mengidentifikasi pemohon yang memenuhi kriteria untuk mendapatkan nomor antrean khusus prioritas.

Selanjutnya, pemohon tetap menjalani tahapan permohonan paspor sebagaimana mestinya, mulai dari pemeriksaan dokumen, wawancara, pengambilan foto, hingga perekaman sidik jari.

Untuk menunjang kenyamanan pemohon, Imigrasi Kualanamu juga menyediakan sejumlah fasilitas pendukung, seperti kursi roda, ruang menyusui, toilet ramah disabilitas, serta area khusus untuk penurunan dan penjemputan penumpang.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Kualanamu, Uray Avian, mengatakan bahwa I-MED Prioritas merupakan bentuk komitmen institusinya dalam memberikan pelayanan yang memperhatikan kebutuhan setiap pemohon.

“Kami ingin memastikan bahwa kondisi fisik, usia, maupun kebutuhan khusus tidak menjadi hambatan bagi masyarakat untuk mendapatkan pelayanan paspor. Setiap orang memiliki hak yang sama untuk memperoleh pelayanan yang layak, nyaman, dan manusiawi,” ujar Uray.

Sementara itu, Kepala Bidang Dokumen Perjalanan dan Izin Tinggal Keimigrasian, Fajar Harry Murcahyo, menjelaskan bahwa kehadiran I-MED Prioritas tidak mengubah tahapan maupun prosedur permohonan paspor yang berlaku.

Menurut dia, perbedaan layanan ini terletak pada perhatian dan pendampingan lebih yang diberikan petugas kepada pemohon dari kelompok rentan. Dengan demikian, setiap tahapan pelayanan dapat dijalani secara lebih nyaman sesuai dengan kebutuhan masing-masing.

Melalui I-MED Prioritas, Imigrasi Kualanamu berharap masyarakat dari kelompok rentan dapat mengakses pelayanan paspor dengan lebih mudah tanpa terkendala kondisi fisik, usia, maupun kesehatan.

Layanan ini sekaligus menegaskan bahwa pelayanan publik yang inklusif bukan sekadar memberikan kemudahan kepada kelompok tertentu, melainkan memastikan setiap masyarakat memperoleh hak pelayanan yang setara dengan perhatian sesuai kebutuhannya. (bp-03)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *