TAPANULI SELATAN, beritapasti.id – Satuan Reserse Narkoba Polres Tapanuli Selatan (Tapsel) mengamankan 15 kilogram narkotika jenis ganja dalam pengungkapan dugaan peredaran narkoba di Kecamatan Sayur Matinggi, Kabupaten Tapanuli Selatan.
Dalam kasus tersebut, polisi menangkap seorang pria berinisial AHB (49), warga Kabupaten Mandailing Natal, pada Rabu (21/10/2026) siang.
Kapolres Tapsel AKBP Anton Santoso melalui Kasat Resnarkoba AKP Philip Antonio Purba mengatakan, pengungkapan kasus itu berawal dari informasi hasil penyelidikan mengenai seorang pria yang diduga membawa narkotika jenis ganja.
“Setelah memperoleh informasi tersebut, kita bergerak ke Desa Aek Badak hingga berhasil mengamankan seorang pria yang kita curigai itu,” ujar Philip, Minggu (31/10/2026).
Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan sebuah goni putih berisi koper berwarna abu-abu yang dibungkus plastik biru dan dilakban. Di dalam koper tersebut terdapat ganja dengan berat sekitar 15 kilogram. Selain itu, polisi juga menemukan satu genggam ganja seberat 5,15 gram dari saku celana depan sebelah kiri tersangka.
Menurut Philip, AHB mengaku ganja tersebut merupakan milik rekannya berinisial A. Namun, identitas dan keberadaan orang yang disebutkan tersangka itu masih dalam penyelidikan. Polisi kini mendalami asal-usul barang bukti serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.
“Keterangan yang disampaikan saat pemeriksaan awal akan kami dalami melalui proses penyelidikan dan penyidikan,” katanya. (bp-net)




