Hukum/Kriminal Nasional Politik Uncategorized

Imigrasi Polonia Sosialisasikan Larangan Anak Dwi Kewarganegaraan Ikut Milih pada Pemilu 2024

BATANGKUIS – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Polonia menggelar rapat koordinasi Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) tingkat Kecamatan, Kabupaten Deli Serdang, di Wings Hotel, Rabu (15/11).

Rapat tersebut bertujuan untuk melakukan sinergitas pengawasan terhadap orang asing dalam rangka menjaga stabilitas nasional menjelang Pemilu tahun 2024 mendatang.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Polonia, Sigit Setyawan, dalam sambutannya menyebutkan, rapat tersebut digelar sebagai sarana sharing dalam rangka kordinasi pengawasan orang asing dalam rangka menyambut pemilu 2024.

“Melalui rapat timpora ini, kira harap terbangun jejaring kemitraan dalam pengawasan orang asing, khususnya menghadapi tahun politik, tahun 2024 mendatang,” kata Sigit.

Salah satunya terkait anak dwi kewarganegaraan dalam Pemilu mendatang. Bahwa berdasarkan aturan yang berlaku, anak dwi kewarganegaraan dilarang memilih.

“Dari kasus seperti ini, terkadang sulit untuk diketahui dan perlu didalami lebih intens. Melalui rapat ini, masing-masing instansi dapat bertukar informasi terkait aturan yang berlaku,” imbuhnya.

Dalam sambutannya Kepala Divisi Keimigrasian, Yan Wely Wiguna, menyampaikan dengan rapat ini dapat menjadi sarana untuk mendeteksi, memecahkan dan mencari solusi permasalahan- permasalahan yg timbul dari keberadaan dan kegiatan orang asing menjelang pemilu 2024.

Dalam hal Pemilu 2024, Ketua Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Deliserdang, Febryandi Ginting, menjelaskan bahwa anak berkewarganegaraan ganda tidak memiliki hak memilih ataupun dipilih dalam pemilihan umum.

Kegiatan timpora ini juga turut dihadiri Kasi Inteldakim Kanim Polonia, Triaman, Kasubag TU Kanim Polonia, Yasaaro Hulu, SE, perwakilan Kesbang Linmas Kabupaten Deli Serdang, Polresta Deli Serdang, Kodim 0204 Deli Serdang, Disnaker Deli Serdang, Camat Patumbak, Camat Delitua, Camat Tanjung Morawa serta perangkat kelurahan. (BP-03)5

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *