Hukum/Kriminal

Rico Waas Apresiasi Pengungkapan 1,16 Ton Ketamin, Dorong Pemberantasan Narkoba di Medan

MEDAN, beritapasti.id – Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas mengapresiasi keberhasilan aparat penegak hukum mengungkap penyelundupan 1,16 ton ketamin di perairan Tanjungbalai Asahan, Sumatera Utara. Pengungkapan tersebut dinilai penting untuk mencegah peredaran narkotika yang dapat mengancam keselamatan masyarakat.

Apresiasi itu disampaikan Rico dalam konferensi pers Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto yang dirangkai dengan Deklarasi Polisi Bersama Masyarakat Sumut Tolak Narkoba di Terminal Bandar Deli, Belawan, Jumat (23/10/2026).

“Kami mengapresiasi dan mendukung penuh pengungkapan ini. Barang bukti sebanyak 1,16 ton tentu sangat berbahaya apabila masuk ke masyarakat,” ujar Rico.

Ia berharap perhatian dan langkah tegas Polri, didukung koordinasi lintas instansi, termasuk Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan Bea Cukai, dapat menekan peredaran narkoba di Sumatera Utara, khususnya Kota Medan.

Rico juga menyoroti kawasan Medan Belawan sebagai wilayah yang perlu mendapat perhatian dalam upaya pencegahan dan pemberantasan peredaran narkotika.

“Kami berharap dengan perhatian penuh dari Kapolri, peredaran narkoba di Kota Medan, khususnya Medan Belawan, bisa kita reduksi secara bertahap. Harapan kita, narkoba dapat diberantas di Indonesia, terutama di Kota Medan,” katanya.

Sementara itu, Kapolri Suyudi Ario Seto menjelaskan bahwa tim gabungan menyita 1,16 ton ketamin hidroklorida (HCl) dari kapal MT Global 168 di perairan Tanjungbalai Asahan. Dalam operasi tersebut, petugas juga mengamankan delapan awak kapal, terdiri dari tujuh warga negara Indonesia dan satu warga negara asing asal Taiwan, beserta kapal yang digunakan.

Menurut Suyudi, pengungkapan kasus tersebut berawal dari pemantauan intelijen terhadap pergerakan kapal mencurigakan di Selat Malaka dan Laut Andaman sejak Agustus 2026. Kapal itu diduga menggunakan modus ship to ship, yakni pemindahan muatan dari satu kapal ke kapal lain.

Dengan asumsi harga ketamin di pasar gelap mencapai Rp 3 juta per gram, nilai barang bukti tersebut diperkirakan mencapai Rp 3,48 triliun. Kapolri juga menyebut pengungkapan itu berpotensi mencegah penyalahgunaan narkotika terhadap sekitar 5,8 juta orang.

Konferensi pers tersebut dirangkai dengan penandatanganan fakta integritas dan deklarasi bersama untuk menolak narkoba di Sumatera Utara. Kegiatan itu turut diikuti jajaran kepolisian resor di berbagai daerah melalui konferensi video.

Sejumlah pejabat hadir dalam kegiatan tersebut, antara lain Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Djaka Budhi Utama, Sekretaris Utama BNN RI Asep Saepudin, Gubernur Sumatera Utara Muhammad Bobby Afif Nasution, pejabat utama Polri, unsur Forkopimda Sumatera Utara, serta tokoh masyarakat. (bp-03)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *