Medan

PKS DPRD Medan Minta Ranperda Sistem Kesehatan Permudah Akses Layanan Warga

MEDAN, beritapasti.id – Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Kota Medan mengingatkan pentingnya sinkronisasi regulasi dalam penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Sistem Kesehatan Kota Medan. Regulasi tersebut diharapkan memberikan kepastian hukum sekaligus mempermudah masyarakat memperoleh pelayanan kesehatan.

Juru Bicara Fraksi PKS DPRD Medan, H. Rajudin Sagala, S.Pd.I, menyampaikan hal itu dalam rapat paripurna DPRD Medan, Senin (12/10/2026). Ia menegaskan, penyusunan Ranperda harus dilakukan secara komprehensif dengan memperhatikan peraturan yang telah berlaku agar tidak terjadi tumpang tindih kebijakan.

Rajudin mengingatkan bahwa perubahan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan sebelumnya telah menjadi bagian dari pembahasan DPRD pada 10 Februari dan 6 April 2026. Karena itu, kejelasan arah regulasi diperlukan agar pembentukan aturan baru selaras dengan proses perubahan perda tersebut.

Selain persoalan regulasi, Fraksi PKS menyoroti keluhan masyarakat terkait prosedur administrasi yang dinilai berbelit-belit saat mengakses layanan kesehatan. Menurut Rajudin, persoalan administratif tidak seharusnya menyulitkan warga, terutama ketika membutuhkan pelayanan medis.

“Kami berharap adanya solusi terbaik terhadap berbagai permasalahan dan keluhan masyarakat tersebut. Jangan sampai masyarakat mengalami kesulitan hanya karena persoalan administrasi ketika membutuhkan pelayanan kesehatan,” ujarnya.

Ia menilai, Ranperda Sistem Kesehatan harus menjadi landasan untuk membangun pelayanan yang lebih efektif, mudah diakses, dan sesuai kebutuhan masyarakat. Untuk itu, pembahasannya perlu didasarkan pada kajian menyeluruh serta mengakomodasi aspirasi warga.

Fraksi PKS juga meminta agar regulasi tersebut tidak hanya berorientasi pada pengobatan atau aspek kuratif, tetapi turut memperkuat upaya promotif dan preventif. Langkah ini dapat dilakukan melalui peningkatan edukasi kesehatan, perbaikan sanitasi, pemenuhan gizi, serta pencegahan dan pengendalian faktor risiko penyakit.

Rajudin berharap Ranperda yang nantinya ditetapkan mampu menyelaraskan kebijakan kesehatan di Kota Medan dan menghadirkan perbaikan nyata dalam pelayanan publik, sehingga masyarakat memperoleh akses kesehatan yang lebih mudah dan berkelanjutan. (bp-03)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *