Hukum/Kriminal

Imigrasi Sumut Identifikasi Risiko Hukum dalam Penanganan Pengungsi dari Luar Negeri

MEDAN, beritapasti.id – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Sumatera Utara bersama Biro Hukum dan Kerja Sama Sekretariat Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan memetakan sejumlah potensi risiko hukum dalam penanganan pengungsi dari luar negeri.

Pembahasan itu dilakukan dalam rapat identifikasi potensi risiko advokasi hukum penanganan pengungsi dari luar negeri di Aula Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Kualanamu, Kamis (8/10).

Sejumlah persoalan menjadi perhatian, mulai dari pengawasan terhadap pengungsi yang tinggal secara mandiri, keterbatasan tempat penampungan, ketergantungan terhadap pendanaan donor, hingga kejelasan pembagian kewenangan antarinstansi.

Kepala Biro Hukum dan Kerja Sama, Sigit Setiawan, mengatakan penanganan pengungsi merupakan persoalan yang melibatkan banyak aspek sehingga tidak dapat dibebankan kepada satu instansi.

“Penanganan pengungsi menyentuh banyak aspek, mulai dari kemanusiaan dan keamanan hingga perlindungan perempuan dan anak. Karena itu, tidak dapat ditangani oleh satu instansi saja,” ujar Sigit.

Rapat tersebut dihadiri unsur Forkopimda, UPT Keimigrasian, Kesbangpol, Dinas Sosial, Ditpolairud Polda Sumatera Utara, Lantamal I Belawan, UNHCR, IOM, organisasi masyarakat sipil, tokoh agama, serta akademisi Universitas Sumatera Utara (USU).

Kepala Kanwil Ditjen Imigrasi Sumatera Utara Parlindungan mengarahkan agar penanganan pengungsi dilakukan secara terkoordinasi, berlandaskan kepastian hukum, dan tetap mengedepankan aspek kemanusiaan.

Arahan tersebut sejalan dengan amanat Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko melalui semangat “Imigrasi untuk Rakyat” serta 15 Program Aksi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto.

Parlindungan juga meminta jajaran UPT Keimigrasian memperkuat pengawasan, terutama terhadap pengungsi mandiri yang tinggal dan beraktivitas di tengah masyarakat.

Komunikasi dengan pemerintah daerah dan masyarakat, kata dia, juga perlu diperkuat untuk mencegah munculnya keresahan akibat keberadaan pengungsi.

Kepala Bidang Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, Iwan Irawan, menekankan pentingnya kejelasan pihak yang bertanggung jawab pada setiap tahapan penanganan pengungsi, mulai dari kedatangan hingga pengawasan.

Hal tersebut sejalan dengan usulan UNHCR agar terdapat focal point atau penanggung jawab yang jelas di antara lembaga-lembaga yang terlibat dalam penanganan pengungsi.

Rudenim Medan menyampaikan bahwa pengungsi mandiri menjadi salah satu tantangan dalam pengawasan. Pengungsi yang tersebar di tengah masyarakat dinilai lebih sulit dipantau dibandingkan pengungsi yang tinggal di community house.

Persoalan pembiayaan juga menjadi perhatian. IOM menyampaikan bahwa dukungan terhadap pengungsi masih bergantung pada pendanaan dari negara-negara donor.

Sementara itu, Dinas Sosial Kota Medan menjelaskan bahwa bantuan sosial daerah, khususnya dalam kondisi darurat, tetap diprioritaskan bagi masyarakat rentan.

Dari sisi sosial dan budaya, akademisi USU Zulkifli Lubis menilai karakter masyarakat Medan yang plural dan terbuka merupakan modal sosial yang perlu dipertahankan.

Akademisi antropologi USU juga mengingatkan pentingnya evaluasi terhadap penerapan konsep inklusi. Evaluasi diperlukan agar penerimaan masyarakat tidak berubah ketika jumlah pengungsi bertambah atau ketika beredar informasi negatif mengenai keberadaan mereka.

Dari pembahasan tersebut, sejumlah risiko penanganan pengungsi berhasil dipetakan. Risiko itu meliputi tumpang tindih kewenangan, keterbatasan tempat penampungan, kesulitan pengawasan terhadap pengungsi mandiri, serta ketergantungan terhadap pendanaan donor.

Selain itu, terdapat potensi gugatan hukum, persoalan perlindungan kelompok rentan, serta perubahan persepsi masyarakat terhadap keberadaan pengungsi.

Seluruh risiko tersebut dinilai perlu diantisipasi melalui perencanaan yang matang dan penguatan koordinasi lintas sektor. Dengan demikian, penanganan pengungsi dapat berjalan dengan tetap memperhatikan kepastian hukum, keamanan, perlindungan kelompok rentan, serta aspek kemanusiaan. (bp-03)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *