Hukum/Kriminal

Dugaan Aliran Rp19 Miliar Muncul di Sidang Smartboard Langkat, Status Baron Masih Didalami

MEDAN, beritapasti.id – Pengakuan Direktur PT Bismacindo Perkasa, Budi Pranoto, terkait pemberian uang senilai Rp19 miliar kepada Bahrun Walidin alias Baron dalam perkara dugaan korupsi pengadaan smartboard Dinas Pendidikan Langkat tahun 2024 dinilai dapat menjadi bahan pertimbangan bagi penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Langkat untuk melakukan pendalaman.

Budi Pranoto yang merupakan terdakwa dalam perkara dugaan korupsi pengadaan smartboard Dinas Pendidikan Langkat tersebut mengungkapkan hal itu saat menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Medan.

Namun hingga saat ini, Kejari Langkat belum menerbitkan surat perintah penyelidikan (Lidik) terkait dugaan keterlibatan Bahrun Walidin alias Baron dalam perkara tersebut.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Rizaldi SH MH, mengatakan proses penetapan seseorang sebagai tersangka harus melalui tahapan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait.

“Belum ada surat perintah Lidik. Kalau Lidik terlebih dahulu harus ada pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi terkait dengan perkara tersebut,” ujar Rizaldi, Selasa (4/8/2026).

Rizaldi juga menyampaikan akan melakukan koordinasi dengan Kejari Langkat terkait perkembangan penanganan perkara tersebut.

“Kita tanyakan kepada penyidik dan Kasi Dik-nya, karena bukan saya Kasi Dik-nya,” katanya.

Sementara itu, nama Bahrun Walidin alias Baron sebelumnya disebut dalam persidangan terkait perkara dugaan korupsi pengadaan smartboard Dinas Pendidikan Langkat. Ia disebut memiliki hubungan dekat dengan mantan Penjabat (Pj) Bupati Langkat, Muhammad Faisal Hasrimy.

Sejumlah pihak menyebut hubungan keduanya telah berlangsung sejak lama. Salah seorang kontraktor di Sumatera Utara mengungkapkan bahwa kedekatan Baron dan Faisal juga diketahui oleh kalangan pengusaha konstruksi di Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai).

“Memang dekat mereka sejak lama. Di Sergai pun kawan-kawan kontraktor tahu mereka sangat dekat,” ujar sumber tersebut.

Dalam perkembangan perkara ini, penyidik Kejari Langkat masih memiliki kewenangan untuk melakukan pendalaman terhadap setiap informasi dan keterangan yang muncul selama proses persidangan maupun penyidikan.

Hingga kini, proses hukum dugaan korupsi pengadaan smartboard Dinas Pendidikan Langkat tahun 2024 masih berjalan di Pengadilan Tipikor Medan.

(sumber: drberita.com)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *