Hukum/Kriminal

Eks Wali Kota Sibolga Jamaluddin Pohan Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Pasar Ikan Rp 22,5 Miliar

MEDAN, beritapasti.id – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Utara menetapkan mantan Wali Kota Sibolga periode 2021-2025, Jamaluddin Pohan, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Pasar Ikan Kota Sibolga.

Proyek tersebut menggunakan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Tahun Anggaran 2022 dengan nilai Rp 22,5 miliar.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Ferry Walintukan mengatakan Jamaluddin ditetapkan sebagai tersangka pada 21 Juli 2026 setelah penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan.

“Sudah kita tetapkan tersangka, mantan Wali Kota Sibolga,” ujar Ferry saat dikonfirmasi, Selasa (29/9/2026).

Selain Jamaluddin, penyidik menetapkan tiga orang lainnya sebagai tersangka, yakni AS selaku PA/KPA/PPK, ISL selaku PPK/DIRTEK, serta SP selaku penyedia jasa, pemilik kegiatan, pelaksana sekaligus pemodal.

“Totalnya ada empat orang yang jadi tersangka,” kata Ferry.

Ferry mengatakan keempat tersangka telah ditangguhkan penahanannya dan diwajibkan menjalani wajib lapor.

Dalam perkembangan perkara, Polda Sumut sebelumnya telah melimpahkan berkas kasus tersebut kepada kejaksaan pada 26 Agustus 2026. Namun, berkas dikembalikan pada 10 September 2026 karena dinilai belum lengkap.

Penyidik Ditreskrimsus Polda Sumut kini masih melengkapi berkas perkara sebelum kembali melimpahkannya kepada kejaksaan.

“Sudah sempat dilimpahkan, kini sedang dilengkapi untuk dilimpahkan kembali,” ujar Ferry.

Jamaluddin sebelumnya telah diperiksa penyidik Polda Sumut pada 10 Maret 2026. Saat itu, statusnya masih sebagai saksi dalam perkara pembangunan Pasar Ikan Modern Sibolga.

Jamaluddin ketika itu membenarkan bahwa proyek tersebut menggunakan dana PEN sebesar Rp 22,5 miliar dan menyebut bangunan pasar telah selesai serta difungsikan.

Kini, status hukum Jamaluddin telah berubah menjadi tersangka bersama tiga orang lainnya. Proses penyidikan masih berlangsung untuk melengkapi berkas perkara sebelum dilanjutkan ke tahap berikutnya. (bp-net)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *