Hukum/Kriminal

Ratusan Pekerja PTPN IV Geruduk Polres Labuhanbatu, Pertanyakan Lima Kasus Dugaan Curas

RANTAUPRAPAT, beritapasti.id — Kepastian penanganan perkara menjadi tuntutan utama ratusan pekerja PTPN IV Regional I yang mendatangi Mapolres Labuhanbatu, Sumatera Utara, Kamis (24/9/2026).

Mereka yang tergabung dalam Serikat Pekerja Perkebunan (SPBun) PTPN IV Regional I meminta kepolisian memberikan kejelasan terkait lima laporan polisi mengenai dugaan pencurian dengan kekerasan (curas).

Aksi tersebut digelar bertepatan dengan Hari Tani Nasional. Para pekerja dari Group Labuhanbatu (GLB) dan Group Labuhanbatu Selatan (GLS) menyampaikan bahwa proses penanganan sejumlah laporan tersebut dinilai berjalan cukup lama.

Massa diterima langsung Kapolres Labuhanbatu AKBP Wahyu Endrajaya bersama jajaran pejabat utama Polres Labuhanbatu. Dalam pertemuan itu, perwakilan pekerja menyampaikan kronologi perkara sekaligus mempertanyakan perkembangan laporan yang telah mereka buat.

Ketua SPBun Basis Kebun Rantauprapat, Donal Sipahutar, mengatakan sedikitnya 10 karyawan disebut menjadi korban dugaan tindak pidana. Dari jumlah tersebut, terdapat lima laporan polisi yang menjadi perhatian utama organisasi pekerja.

“Kami datang bukan untuk meminta belas kasihan. Kami datang untuk menagih kepastian hukum,” kata Donal saat menyampaikan aspirasi.

Menurut dia, lamanya proses penanganan perkara menimbulkan kekhawatiran bagi pekerja yang sehari-hari menjalankan aktivitas di kawasan perkebunan. Mereka berharap kepolisian dapat memberikan perlindungan sekaligus memastikan kegiatan operasional perkebunan berlangsung aman.

SPBun meminta Polres Labuhanbatu menangani perkara tersebut secara profesional, objektif, dan transparan. Mereka juga meminta agar tidak ada intervensi dari pihak mana pun dalam proses penegakan hukum.

Selain penuntasan perkara, pekerja meminta adanya jaminan keamanan bagi karyawan dan operasional PTPN IV Regional I. Mereka juga mendorong penerapan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan terhadap pihak yang nantinya terbukti melakukan pelanggaran.

Dalam aksi tersebut, perhatian massa tertuju pada perkara yang melibatkan terlapor berinisial AM alias AG. Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu menyampaikan bahwa laporan tersebut akan segera ditindaklanjuti.

Kepolisian juga menyatakan akan melakukan langkah hukum terhadap pihak yang dilaporkan sesuai dengan hasil penyelidikan dan penyidikan. Pernyataan tersebut mendapat apresiasi dari SPBun.

Meski demikian, pekerja menegaskan akan tetap memantau perkembangan perkara tersebut. Mereka berharap proses hukum tidak berhenti pada janji, tetapi menghasilkan kepastian sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Yang kami minta sederhana, hukum ditegakkan dan pekerja mendapatkan rasa aman dalam menjalankan tugas,” ujar perwakilan massa.

Aksi yang berlangsung di halaman Mapolres Labuhanbatu tersebut berjalan aman dan tertib. Lima laporan polisi yang menjadi dasar aspirasi SPBun tercatat atas nama Rody Giedweal, Heri Vazli, Suratman Ginting, Adi Sumanto, dan Nuriadi.

Kelima laporan tersebut masing-masing tercatat dengan nomor LP/B/523/V/2025/SPKT/Polres Labuhanbatu/Polda Sumut tertanggal 2 Mei 2025, LP/B/740/VI/2025/SPKT/Polres Labuhanbatu/Polda Sumut tertanggal 20 Juni 2025, LP/B/559/IV/2026/SPKT/Polres Labuhanbatu/Polda Sumut tertanggal 14 April 2026, LP/B/770/V/2026/SPKT/Polres Labuhanbatu/Polda Sumut tertanggal 26 Mei 2026, serta LP/B/1309/IX/2026/SPKT/Polres Labuhanbatu/Polda Sumut tertanggal 16 September 2026. (bp-rel)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *