Hukum/Kriminal

Polda Sumut Bongkar Jaringan Scam Internasional, Pelaku Raup Dana Korban hingga Rp6,7 Miliar

MEDAN, beritapasti.id – Direktorat Reserse Siber Polda Sumatera Utara (Sumut) berhasil membongkar praktik penipuan online atau scam jaringan internasional yang melibatkan warga negara asing (WNA) dan warga negara Indonesia (WNI).

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan lima orang yang diduga terlibat dalam jaringan tersebut. Mereka terdiri dari tiga WNA asal Pakistan dan India serta dua WNI. Dari aksi penipuan ini, pelaku diduga berhasil meraup dana korban mencapai Rp6,7 miliar.

Direktur Reserse Siber Polda Sumut Kombes Pol Bayu Wicaksono didampingi Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Ferry Walintukan dan Wadir Reserse Siber AKBP Viktor Ziliwu mengatakan, penyidik telah menetapkan satu orang WNI berinisial VM sebagai tersangka.

Sementara empat orang lainnya, yakni tiga WNA dan satu WNI, masih berstatus sebagai saksi dalam proses penyidikan.

“Pengungkapan kasus ini dilakukan di Apartemen Podomoro, Medan, pada Selasa (28/7/2026),” ujar Bayu dalam konferensi pers di Mapolda Sumut, Kamis (6/8/2026).

Bayu menjelaskan, tersangka VM merupakan residivis kasus serupa pada 2023. Sebelum kembali menjalankan aksinya di Indonesia, VM diketahui pernah bekerja di Kamboja.

“Tersangka VM merupakan residivis kasus serupa pada 2023 dan pernah bekerja di Kamboja,” ungkapnya.

Menurut Bayu, seluruh orang yang diamankan dalam kasus tersebut pernah bekerja di Kamboja selama kurang lebih satu tahun. Dalam menjalankan aksinya, para pelaku memiliki peran masing-masing, mulai dari menyamar sebagai anggota kepolisian hingga mengaku sebagai petugas instansi pemerintah.

Para pelaku juga menggunakan akun Facebook palsu dengan identitas perempuan untuk menarik perhatian calon korban. Setelah komunikasi terjalin, korban kemudian diarahkan masuk ke dalam skenario penipuan dengan berbagai modus.

Bayu menyebut, salah satu korban yang berhasil diidentifikasi bernama Bunga, warga Kalimantan Utara. Komunikasi antara tersangka VM dan korban telah berlangsung sejak VM masih berada di Kamboja.

Setelah kembali ke Indonesia pada 2025, VM sempat tidak mendapatkan korban baru hingga Juni 2026. Pelaku kemudian kembali menghubungi korban lama tersebut dan melancarkan aksi penipuan.

Dalam aksinya, VM mengaku sebagai petugas Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Ia menyampaikan kepada korban bahwa rekening korban sedang diperiksa terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan menawarkan bantuan untuk menyelesaikan masalah tersebut.

“Tersangka mencari korban secara acak. Dia mengaku dari OJK dan mengatakan korban sedang diselidiki dalam kasus TPPU, kemudian menawarkan bantuan,” jelas Bayu.

Dari hasil penyidikan, polisi menemukan bahwa tersangka menggunakan rekening pribadinya untuk menerima aliran dana dari korban.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, penyidik turut menyita sejumlah barang bukti berupa telepon genggam serta seragam polisi India yang diduga akan digunakan untuk mendukung aksi penipuan. Namun, barang tersebut belum sempat digunakan.

Saat ini, VM telah ditahan di Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Tahti) Polda Sumut untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Sementara tiga WNA yang diamankan telah dititipkan kepada pihak Imigrasi untuk proses penanganan sesuai aturan yang berlaku.

“Kami masih terus mendalami jaringan scam internasional ini, termasuk kemungkinan adanya korban maupun pelaku lainnya,” pungkas Bayu. (bp-03)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *