Ekonomi

Rico Waas Revisi Perda Pajak dan Retribusi Medan, Ini Perubahan yang Perlu Diketahui Warga

MEDAN, beritapasti.id – Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas menyampaikan penjelasan Ranperda Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Medan, Selasa (8/9/2026).

Rapat dipimpin Ketua DPRD Kota Medan Wong Chun Sen. Rico mengatakan revisi Perda dilakukan sebagai tindak lanjut evaluasi Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan melalui Surat Kemendagri Nomor 900.1.13.1/4383/Keuda.

Menurutnya, perubahan diperlukan untuk menyelaraskan regulasi daerah dengan UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah serta PP Nomor 35 Tahun 2023.

Rico menjelaskan sejumlah ketentuan dalam Perda Nomor 1 Tahun 2024 perlu disesuaikan, antara lain penghapusan pasal yang berulang, penyesuaian retribusi pelayanan kesehatan, penataan retribusi jasa usaha, serta penyempurnaan retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

“Untuk penghapusan ketentuan berulang terdapat pada Pasal 45 dan Pasal 50 mengenai objek opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) serta Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dihapus karena sudah diatur dalam Pasal 4,” ujar Rico.

Pada retribusi pelayanan kesehatan, tarif tindakan medis tidak lagi dibedakan berdasarkan kelas perawatan. Penyesuaian tersebut berlaku di Labkesda, RSUD dr. Pirngadi dan RSUD Bachtiar Djafar.

Sementara pada retribusi jasa usaha, rincian tarif titipan luar untuk sterilisasi alat dan dekontaminasi dipindahkan ke kelompok Retribusi Jasa Usaha.

Untuk PBG, Standar Harga Satuan Tertinggi (SHST) dicantumkan untuk pertama kalinya dalam Perda dan selanjutnya ditetapkan secara berkala melalui Peraturan Wali Kota. Tabel Indeks Terintegrasi juga disesuaikan dengan PP Nomor 16 Tahun 2021.

Selain menindaklanjuti evaluasi pemerintah pusat, Pemko Medan turut mengusulkan sejumlah pasal tambahan dan penyesuaian tarif retribusi.

Rico berharap perubahan Perda tersebut dapat memberikan kepastian hukum, menyederhanakan birokrasi perizinan, serta mengoptimalkan pendapatan daerah tanpa membebani masyarakat. (bp-03)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *